‘Starling’ Nekat Jualan di Zona Merah Gempa-Longsor Cianjur

Posted on

Sejumlah pedagang kopi keliling atau yang kerap disebut ‘starling’ nekat berjualan di zona merah longsor dan gempa di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cugenang, Cianjur. Meskipun sudah sering ditertibkan, pedagang tetap membandel dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat infoJabar ke lokasi, terlihat ada sekitar lima pedagang kopi keliling atau starling di sepanjang tebing Cugenang yang pada saat gempa bumi 2022 lalu longsor dan menyebabkan puluhan orang tewas tertimbun. Mereka berjualan tepat di bawah Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dibuat dengan menggunakan bronjong untuk mencegah longsor susulan.

Tampak juga para pengendara, mulai dari pengendara sepeda motor dan sopir truk berhenti di zona merah untuk sekadar ngopi seraya menikmati pemandangan alam dengan latar utama Gunung Gede Pangrango.

Meskipun dibayang-bayangi bahaya serius di zona tersebut, tetapi para pedagang dan pembeli sangat terlihat santai berdiam di lokasi tersebut.

Iwan (34) salah seorang pedangang kopi keliling, mengaku jika dirinya sudah sejak beberapa bulan lalu berjualan di lokasi tersebut.

“Sudah cukup lama jualan di sini. Memanfaatkan kondisi saja, soalnya banyak yang berhenti di sini. Jadi jualan, lumayan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iwan, Kamis (27/11/2025).

Dia mengaku sadar jika tempatnya berjualan merupakan zona berbahaya. Bahkan tidak jarang dirinya ditertibkan Satpol PP, namun nekat kembali berjualan dengan alasan kebutuhan sehari-hari.

“Sadar di sini bahaya. Ditertibkan juga sering. Tapi mau gimana lagi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jadi nekat saja jualan di sini,” kata Iwan.

Menurutnya, dalam sehari dia bisa mendapatkan penghasilan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. “Kalau hari biasa dapatnya Rp 100 ribu, kalau Sabtu dan Minggu bisa dapat Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, mengatakan pihaknya sudah berulang ali menertibkan pedagang di kawasan terlarang atau zona merah tersebut.

“Bahkan kami sudah pasang spanduk larangan berjualan di sana, tapi mereka membandel kembali berjualan di lokasi tersebut,” kata Djoko.

Menurut Djoko, Satpol PP sudah mengeluarkan surat peringatan dan akan menertibkan kembali para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Sebab hal itu sangat berbahaya dan berisiko saat terjadi longsoran.

“Ini demi keselamatan. Kami akan tindak segera. Surat peringatan sudah dilayangkan. Kalau masih ada yang jualan, akan kami tertibkan dan amankan sementara jualannya,” jelasnya.