Berkas Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon Segera Dilimpahkan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim jaksa penuntut umum telah menyelesaikan kelengkapan berkas perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengatakan seluruh kelengkapan berkas perkara telah rampung.

“Tim enuntut umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Acep, Selasa (13/1/2025).

Ia menjelaskan, sembari menunggu pelimpahan, para tersangka saat ini masih menjalani penahanan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon.

“Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon sampai dengan tanggal 6 Februari 2026,” jelasnya.

Dengan rampungnya berkas, perkara dugaan korupsi Gedung Setda Kota Cirebon kini siap memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Cirebon menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka berinisial PH, BR, IW, HM, AS, FR, dan NH.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Namun, dalam perjalanannya, salah seorang tersangka berinisial IW meninggal dunia. “Kasusnya dihentikan karena meninggal dunia,” ujar Acep.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Novianto, menyebut para tersangka dalam kasus ini berasal dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta.