Sebuah kisah pilu bercampur amarah menyelimuti Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali. Pada Kamis (22/5/2025), seorang pria berinisial KA (45) nekat mengakhiri hidup EK (47), seorang petani, karena diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.
Tragedi ini berawal dari bara cemburu yang membakar hati KA sejak Agustus 2024 lalu. Kecurigaan itu tumbuh setelah ia menemukan pesan-pesan mencurigakan di ponsel istrinya. Pesan-pesan itulah yang membuat KA merasa bahwa ada sesuatu yang lebih dari sekadar pertemanan antara sang istri dan EK.
“Pelaku berinisial KA merasa istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (29/5/2025).
Berkali-kali KA mencoba mencari kepastian dari sang istri. Namun jawaban yang ia dapat tak pernah benar-benar memuaskan hatinya. Rasa curiga yang tak kunjung padam akhirnya mencapai puncaknya pada hari itu.
“Pelaku menemukan kecurigaan berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya,” jelas Asep.
“Puncaknya itu Kamis 22 Mei 2025, pelaku meminta korban mengakui perselingkuhan itu. Tapi korban tidak mau mengakui serta tidak meminta maaf,” ungkap Asep.
Tak sanggup lagi menahan amarah, KA mengambil sebilah pisau, mendatangi EK dan langsung menikamnya dari arah belakang.
“Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Asep.
Setelah insiden berdarah itu, KA melarikan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Dalam waktu empat jam, polisi berhasil membekuk KA di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
“Dalam waktu 4 jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung,” ungkap Asep.
Kini KA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan pasal berat. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman tambahan dari Pasal 353 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Asep.