Pelarian dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan Satreskrim Polres Ciamis. Keduanya diringkus setelah menggasak mobil milik seorang pengemudi taksi online di wilayah Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Asep Surya alias Acong. Ia kehilangan mobil Daihatsu Sigra miliknya saat menarik penumpang pada Rabu (14/1/2026) malam.
“Modus pelaku adalah memesan jasa taksi online, lalu meminta korban berkeliling hingga akhirnya mereka beraksi di SPBU Panawangan,” ujar Hidayatullah di Mapolres Ciamis, Senin (19/1/2026).
Menurut Hidayatullah, dua pelaku berinisial DP (43) dan N (55) berpura-pura sebagai penumpang dengan memesan layanan Gocar dari wilayah Cirebon. Di tengah jalan, pelaku membujuk korban makan bersama dan meminta diantar ke beberapa lokasi dengan dalih mencari ‘orang pintar’ di wilayah Ciamis.
“Pelaku membujuk korban untuk melanjutkan perjalanan secara luring (offline) atau di luar aplikasi. Saat berhenti di SPBU Panawangan karena korban hendak ke toilet, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut,” jelasnya.
Selain mobil, pelaku juga menggasak ponsel milik korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan mobil korban di sebuah kontrakan di wilayah Garut.
“Satu pelaku kami tangkap di Garut. Rekannya sempat melarikan diri, namun berhasil kami ringkus keesokan harinya di wilayah Cirebon,” tegas Hidayatullah.
Hasil pengembangan menunjukkan kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian mobil. Keduanya diketahui saling mengenal saat mendekam di Lapas Klaten.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Daihatsu Sigra, dua unit ponsel, STNK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Hidayatullah mengimbau para pengemudi taksi online agar lebih waspada, terutama saat menerima pesanan di luar aplikasi atau melayani penumpang dengan rute yang mencurigakan.
Selain mobil, pelaku juga menggasak ponsel milik korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan mobil korban di sebuah kontrakan di wilayah Garut.
“Satu pelaku kami tangkap di Garut. Rekannya sempat melarikan diri, namun berhasil kami ringkus keesokan harinya di wilayah Cirebon,” tegas Hidayatullah.
Hasil pengembangan menunjukkan kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian mobil. Keduanya diketahui saling mengenal saat mendekam di Lapas Klaten.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Daihatsu Sigra, dua unit ponsel, STNK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hidayatullah mengimbau para pengemudi taksi online agar lebih waspada, terutama saat menerima pesanan di luar aplikasi atau melayani penumpang dengan rute yang mencurigakan.
