Pengadilan Negeri Cibadak menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33), Kamis (15/5/2025). Sidang ini menghadirkan enam terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Dari sisi keluarga korban, terlihat ibunda almarhum, Elis (59), dan adik Samson, Firly, turut hadir di ruang persidangan. Mereka duduk di deretan pengunjung bersama penasihat hukum dari Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya, Tusyana Priyatin. Keluarga terdakwa pun tampak hadir dan menyimak jalannya sidang.
Usai persidangan Tusyana sempat berdiri dari kursi pengunjung dan menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim. Ia menyebut para terdakwa tidak pernah ditahan bahkan hingga proses persidangan berjalan, status enam orang itu berstatus tahanan kota.
“Yang mulia, saya mewakili keluarga korban menyampaikan keberatan karena situasi di lapangan keluarganya mengaku mengalami intimidasi,” kata Tusyana.
Saat Tusyana menyampaikan itu, terdengar suara setengah berteriak ‘tidak ada’ dari barisan kursi keluarga terdakwa. Tusyana menjelaskan, ia meminta jaminan agar hal itu jangan sampai terulang kembali.
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait menyampaikan permintaan tersebut dapat disalurkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan keluarga terdakwa juga bisa menyampaikannya kepada penasihat hukumnya masing-masing.
Usai persidangan, Tusyana kemudian menjelaskan soal aksi protesnya di akhir persidangan.
“Jadi ini kita menghadiri sama adiknya, sama ibunya, dan keluarga sama anak-anaknya juga ada, tadi kami kenapa pihak keluarga protes dikarenakan tadi sendiri saya menyampaikan kepada majelis hakim dari pasal KUHP 36 itu tentang masa tahanan kota bisa cacat, dikarenakan satu ada intimidasi. Saya menyampaikan kepada majelis hakim untuk terdakwa ini tidak mengintimidasi, itu saja,” kata Tusyana.
Ia menambahkan bahwa hingga kini ibunda korban belum kembali ke rumah akibat ketakutan. “Dan kami juga harus mengawal terus, dikarenakan ibu ini sampai sekarang ini belum pulang-pulang, dikarenakan ada intimidasi tersebut, ada ketakutan. Makanya hari ini saya terus terus sampai ini, untuk si ibu harus mendapat keadilan benar-benar. Jangan sampai diteledorkan sama mereka-mereka ini,” lanjutnya.
Tusyana juga menyinggung gestur para terdakwa yang baru dalam sidang tersebut menunjukkan permintaan maaf. “Tapi alhamdulillah tadi juga para terdakwa baru pertama kali ini dia salam, tadi juga lihat salam ke ibunya. Kenapa nggak dari dulu, kok minta maafnya sekarang? Itu saja. Tapi dengan adanya sidang pertama lihat ke depannya apakah ini (keluarga Samson) bisa pulang. Coba lihat nanti ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum enam terdakwa, Fikri Abdul Aziz mengatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pembelaan dalam proses persidangan. Itu kemudian pihaknya tidak melakukan eksepsi.
“Ya kita untuk menghemat jalannya persidangan jadi kami nanti fokus pada pembelaan saja, tadi sudah kita dengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ada uraian-uraian dan fakta-fakta yang mungkin nanti akan digali lebih dalam pada saat persidangan,” kata Fikri.
Ia juga menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan sudah mencakup urutan kejadian. “Jadi kan ada tahapan secara tempus dan lokusnya kan sudah dijelaskan, urut-urutan kejadiannya. Nanti pembelaan kami dalam hal ini seperti apa, mungkin nanti silakan teman-teman ikuti,” ujarnya.
Fikri menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga almarhum Samson. “Cuman terlepas posisi kami membela dari sisi para terdakwa, sebetulnya kami di sini ingin menyampaikan selaku kuasa hukum turut belasungkawa terhadap almarhum. Dan, di sini kami dari sisi keluarga juga sebetulnya sudah ada mediasi, sudah ada restorasi justice yang dilakukan, dan apa yang dikehendaki oleh keluarga almarhum juga sudah ditempuh,” kata dia.
Ia menilai peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. “Namun hal-hal lain ini suatu fenomena atau kejadian di masyarakat kita, tentunya dari kasus Samson ini kita sama-sama tergugah dan jadi pelajaran kita semua bahwa kita punya tanggung jawab moril ke depan. Jangan sampai ada Samson-Samson lain seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Firly adik dari Samson mengaku mendapat intimidasi oleh pelaku. Akibat hal itu, ia memilih pergi dari kampung halamannya. Serupa juga dialami Elis, sang ibu.