Jamaludin (44) dan Ipah Atiroh (43), pasangan suami istri asal Kota Cimahi tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan Satreskrim Polres Cimahi. Keduanya ditangkap usai maling di rumah majikan sang istri.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita pemilik rumah di kompleks Taman Mutiara Blok, RT 02/16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, mencapai Rp 600 juta.
“Jadi pasangan suami istri ini melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada 23 Desember lalu. Korban melapor ke polisi, kemudian Unit Resmob dipimpin Ipda Ary Rizal mengamankan J (Jamaludin) di tempat kerjanya,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara saat ditemui, Selasa (29/12/2025).
Modus aksi pencurian yang dilakukan pasutri itu, yakni dengan masuk ke dalam rumah menggunakan kunci asli. Sebab tersangka Ipah bekerja di rumah mewah tersebut sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Aksi kedua tersangka ternyata tidak terjadi dalam sehari, melainkan selama setahun belakangan. Sebab korban bekerja di luar kota dan meninggalkan rumah sejak Desember 2024. Lalu baru kembali ke rumah pada Desember 2025.
“Jadi selama setahun, mereka mengambil satu per satu barang di rumah itu. Mulai dari TV, jet pump, mesin air panas, AC, apat treadmill, kompresor, tape dan pengeras suara, bahkan selimut. Jadi ketahuan itu karena ketika korban pulang, mendapati rumah berantakan dan banyak barang yang sudah tidak ada pada tempatnya,” kata Teguh.
Barang-barang hasil curian itu ada yang disimpan dan digunakan di rumah kontrakan korban. Kemudian sebagian lagi ada yang sudah dijual dan keuntungannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi barangnya ada yang digunakan oleh yang bersangkutan dan sebagian lagi sudah dijual. Beberapa barang sudah ada yang dijual kami masukan ke dalam daftar pencarian barang,” kata Teguh.
Sementara tersangka Jamaludin, mengaku motif pencurian itu karena ingin menguasai barang berharga milik korban. Ia berinisiatif melakukan pencurian pada awalnya tanpa sepengetahuan sang istri.
“Idenya dari saya, ya karena ingin memiliki saja. Barangnya ada yang saya pakai di rumah, seperti selimut terus TV. Sebagian lagi saya jual, ada juga yang dipakai usaha. Seperti kompresor itu buat saya ngecat, kebetulan saya buruh bangunan,” kata Jamaludin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan ancaman penjara 7 tahun.
Barang-barang hasil curian itu ada yang disimpan dan digunakan di rumah kontrakan korban. Kemudian sebagian lagi ada yang sudah dijual dan keuntungannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi barangnya ada yang digunakan oleh yang bersangkutan dan sebagian lagi sudah dijual. Beberapa barang sudah ada yang dijual kami masukan ke dalam daftar pencarian barang,” kata Teguh.
Sementara tersangka Jamaludin, mengaku motif pencurian itu karena ingin menguasai barang berharga milik korban. Ia berinisiatif melakukan pencurian pada awalnya tanpa sepengetahuan sang istri.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Idenya dari saya, ya karena ingin memiliki saja. Barangnya ada yang saya pakai di rumah, seperti selimut terus TV. Sebagian lagi saya jual, ada juga yang dipakai usaha. Seperti kompresor itu buat saya ngecat, kebetulan saya buruh bangunan,” kata Jamaludin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan ancaman penjara 7 tahun.
