Pengelola Pabrik Ditegur Imbas Air Sungai Citarum Jadi Biru

Posted on

Aliran Sungai Citarum di Kabupaten Karawang berubah warna jadi biru pada Sabtu (21/6/2025). Hal itu disebabkan limbah yang dibuang dari pabrik yang berlokasi di Kelurahan Adiarsa, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Iwan Ridwan menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan beberapa saat setelah aliran sungai tercemar.

“Sudah kami periksa, semalam setelah air tercemar kita turunkan tim Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (Wasdal) langsung ke pabrik Pindo Deli 1 , dan hasilnya memang limbah dari pabrik tersebut yang mengalir ke aliran Sungai Citarum,” kata Iwan, saat dihubungi infoJabar, Minggu (22/6/2025).

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial, aliran Sungai Citarum di wilayah Karawang berubah warna jadi biru layaknya Green Canyon, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/6/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iwan, saat itu PT Pindo Deli 1 sedang memproduksi kertas berwarna biru. Air limbah dari produksi tersebut diolah melalui instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) khusus di Pindo Deli 1.

“Saat itu sedang memproduksi kertas berwarna biru, sebenarnya airnya diolah melalui IPAL milik perusahaan, akan tetapi sebelum sepenuhnya pigmen warna mengurai, air sudah dibuang ke sungai sehingga mencemari aliran sungai yang berlokasi tepat di belakang pabrik tersebut,” kata dia.

Saat itu, kata Iwan, pihak perusahaan juga telah melakukan tindakan darurat dengan menampung limbah di kolam darurat untuk diolah lebih lanjut.

“Pindo Deli 1 juga sudah melakukan tindakan emergency dengan menampung air limbah yang masih berwarna biru itu, limbah ditampung di kolam penampungan darurat untuk di-treatment lagi dengan menambahkan decoloring agent supaya pigmen warna bisa terurai,” ungkapnya.

Selain melakukan pemeriksaan, kata Iwan, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada PT Pindo Deli 1 agar kejadian serupa jangan terulang, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi, karena itu wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

“Kita sudah layangkan teguran kepada Pindo Deli 1, dan juga sudah kamj laporkan ke Provinsi, sanksi dan perizinan ini merupakan kewenangan provinsi, sehingga kami hanya melayangkan surat teguran, bukan sanksi secara langsung,” ucap Iwan.

“Kami hanya berupaya memastikan bahwa tidak ada lagi pembuangan air limbah secara langsung ke sungai,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak manajemen PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 yang diwakili Andar Tarihoran mengklaim, produksi awalnya berlangsung normal dan telah melakukan proses pengolahan air limbah sesuai prosedur.

“Sesuai dengan prosedur, air limbah kami olah di IPAL melalui treatment fisika, kimia dan biologi sebelum kami alirkan ke sungai sebagai badan penerima,” ucap Andar melalui keterangan resmi yang diterima infoJabar.

Andar mengaku, pihaknya juga menggunakan chemical pengurai warna untuk mengurangi kepekatan, namun pada saat dikeluarkan ke aliran sungai masih sangat berwarna.

“Saat produksi warna biru tua dari limbah kami gunakan chemical pengurai warna untuk mengurangi kepekatan warna. Namun demikian warna yang dikeluarkan ke badan sungai masih kontras dengan warna aliran sungai,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan, IPAL untuk mengelola limbah perusahaan tidak mengalami gangguan, namun hanya melebihi kapasitas sehingga air limbah tak tertampung.

“Tidak ada gangguan pada IPAL, ini hanya over kapasitas sepertinya. Jadi saya tegaskan IPAL bukan tidak berfungsi, kami juga melakukan tindakan perbaikan dengan menampung sementara aliran limbah yang berwarna di kolam emergency agar tidak keluar ke badan sungai,” pungkasnya.