Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya melakukan pemantauan intensif terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipatif mencegah penyalahgunaan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang belakangan kerap disisipkan ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Kepala BNN Tasikmalaya, AKBP Hery Sudrajat, menyebut pemantauan tersebut dilakukan melalui pendataan dan penyelidikan langsung ke lapangan terhadap gerai-gerai penjual vape.
“Kami telah melakukan pendataan dan penyelidikan intensif terhadap puluhan gerai vape store yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” kata Hery, Rabu (24/12/2025).
Dari hasil pemetaan lapangan, BNN Tasikmalaya mencatat terdapat total 41 toko vape yang beroperasi. Rinciannya, 26 gerai berada di wilayah Kota Tasikmalaya dan 15 lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran global mengenai modus operandi sindikat narkoba yang mencampurkan zat psikotropika ke dalam liquid vape untuk menyasar generasi muda,” kata Hery.
Meski demikian, dari hasil pengawasan dan koordinasi lintas sektor, BNN memastikan belum ditemukan indikasi peredaran NPS melalui cairan vape di wilayah hukum Tasikmalaya.
“Berdasarkan hasil pendataan dan penyelidikan, tidak ditemukan peredaran NPS dalam liquid vape. Seluruh toko yang didata telah menjual liquid yang memiliki pita cukai resmi,” kata Hery.
Namun di balik hasil positif tersebut, BNN menemukan persoalan lain yang menjadi perhatian. Hingga kini, perizinan usaha untuk gerai rokok elektrik belum memiliki klasifikasi khusus. Izin yang digunakan masih tergolong dalam kategori perdagangan umum atau perdagangan rokok.
“Dalam proses pengawasan ini, BNN juga melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya. Berdasarkan koordinasi tersebut, terungkap bahwa izin usaha untuk vape store saat ini masih masuk dalam kategori umum. Belum ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang spesifik untuk gerai vape, sehingga izin usahanya masih dikategorikan sebagai usaha perdagangan rokok, baik secara eceran maupun grosir,” papar Hery.
Hery menegaskan, meskipun belum ditemukan pelanggaran terkait NPS, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap komunitas dan penyedia jasa vape. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rokok elektrik tidak disalahgunakan sebagai media peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, BNN Tasikmalaya juga mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkotika. Salah satunya adalah pengamanan 2,12 kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan menuju Tasikmalaya melalui jasa ekspedisi.
Meski pengiriman tersebut menggunakan identitas fiktif, petugas BNN berhasil mengendus paket sebelum jatuh ke tangan pengendali. Penanganan perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke BNN Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya itu, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center, BNN Tasikmalaya juga berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras di wilayah Gunung Kalong, Kecamatan Tamansari. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir pil haram berbagai jenis, di antaranya Double Y, Hexymer, Tryhexyphenidil, dan Tramadol.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum dan menutup ruang gerak sindikat yang mencoba merusak masyarakat Tasikmalaya,” pungkas Hery.
