UMK Jabar 2026 Ditetapkan, Segini Selisihnya dengan UMK 2025 baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2026. Pengumuman itu tertuang dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Secara umum, kenaikan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dengan rata-rata kenaikan di kisaran 5% hingga 7%. Wilayah Metropolitan Rebana dan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) masih mendominasi urutan teratas sebagai daerah dengan upah tertinggi.

Kota Bekasi tetap mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yang kini hampir menyentuh angka Rp 6 juta. Kenaikan nominal di wilayah industri ini relatif besar karena basis upah tahun sebelumnya yang sudah tinggi, sehingga meskipun persentasenya tidak selalu yang tertinggi, tambahan rupiah yang diterima pekerja cukup signifikan untuk mengimbangi biaya hidup di kota satelit DKI Jakarta.

Hal yang menarik dalam data tahun 2026 adalah adanya lonjakan persentase kenaikan yang cukup berani di wilayah penyangga dan daerah yang sedang berkembang. Kabupaten Majalengka mencatatkan kenaikan persentase tertinggi mencapai 7,93%, disusul oleh Kabupaten Cirebon dan wilayah Priangan Timur seperti Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan yang juga mengalami kenaikan di atas 7%.

Fenomena ini mengindikasikan upaya pemerintah provinsi untuk mulai memperkecil kesenjangan (gap) upah antar wilayah, sekaligus menyesuaikan dengan geliat ekonomi di sekitar Bandara Kertajati dan koridor industri baru di timur Jawa Barat.

Kenaikan rata-rata sebesar Rp 150.000 hingga Rp 380.000 per bulan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Bagi para pelaku usaha, kenaikan ini tentu menuntut efisiensi produktivitas yang lebih tinggi, terutama di sektor padat karya. Di sisi lain, bagi pekerja, selisih kenaikan ini menjadi jaring pengaman sosial agar standar hidup minimum tetap terpenuhi.

Sumber: Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025

*Catatan: UMK 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024

Lonjakan Persentase di Wilayah Penyangga

Perbandingan UMK Jawa Barat 2025 vs 2026

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.