Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2026 resmi naik sebesar Rp199.414,41. Kenaikan ini tercantum dalam surat rekomendasi Bupati Cirebon, yang menjadi dasar penetapan UMK tahun depan.
Penyesuaian UMK ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan variabel alpha sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Dalam regulasi tersebut, nilai alpha dibatasi pada rentang 0,5% hingga 0,9%, dan Pemkab Cirebon menetapkan alpha sebesar 0,9%.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, skema perhitungan kenaikan UMK menggunakan formula:
Nilai Penyesuaian UMK 2026 = (Inflasi + {Pertumbuhan Ekonomi x Alpha}) x UMK berjalan
Berdasarkan data yang digunakan, inflasi tercatat sebesar 2,19% dan pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 5,83%. Dengan alpha 0,9%, maka perhitungannya sebagai berikut:
(2,19% + {5,83% x 0,9}) x Rp2.681.382,45 = Rp199.414,41
Dengan demikian, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.880.797,86, naik dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.681.382,45.
Surat rekomendasi tersebut juga menjelaskan bahwa UMK ini menjadi acuan pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan UMSK dengan turut mempertimbangkan skala usaha perusahaan, merujuk pada Direktori Industri Manufaktur BPS Provinsi Jawa Barat.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 dengan formula serupa, yakni:
UMSK 2026 = (Inflasi + {PE x Alpha}) x UMSK 2025
Diketahui UMSK Kabupaten Cirebon tahun 2025 sebesar Rp2.693.971,10. Dengan tingkat penyesuaian yang sama, yaitu 7,44%. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
7,44% x Rp2.693.971,10 = Rp200.431,45
Sehingga UMSK Kabupaten Cirebon tahun 2026 menjadi:
Rp2.693.971,10 + Rp200.431,45 = Rp2.894.402,55
