Ruang aman bagi seorang siswi SMP di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, runtuh seketika pada Sabtu siang (24/1). Di lingkungan tempat tinggalnya sendiri, korban justru menjadi sasaran tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial OD, yang diketahui merupakan guru silatnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun upaya kabur itu tidak berlangsung lama karena polisi bergerak cepat mengamankan tersangka.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, OD berhasil ditangkap pada malam hari di sekitar tempat tinggalnya.
“Peristiwa pencabulan terjadi siang, dan tersangka berinisial OD berhasil diamankan pada Sabtu malam sekira pukul 21.30 WIB, sempat ingin kabur namun kami amankan, masih di sekitar kediamannya,” kata Wildan saat dikonfirmasi infoJabar, Senin (26/1/2026).
Dalam kasus ini, OD diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 473 ayat (3) dan ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Wildan menjelaskan, terungkapnya aksi bejat tersebut bermula dari kepekaan ibu korban yang mencurigai perubahan perilaku emosional putrinya di rumah. Setelah diajak berbicara secara intens, korban akhirnya berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
“Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh OD yang merupakan guru silat korban,” kata dia.
Pengakuan tersebut sontak membuat keluarga terpukul. Sang ayah yang mendengar cerita anaknya langsung bergegas menuju Polres Karawang untuk melaporkan kejadian tersebut dan menuntut keadilan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
“Unit PPA Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, OD diringkus tanpa perlawanan sebelum hendak melarikan diri di rumahnya,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi satu potong kerudung hitam, seragam silat lengan pendek dan celana silat berwarna hitam, serta pakaian dalam korban.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan maksimal untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi korban. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Wildan.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat, mencurigai, atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama guna memutus rantai kejahatan seksual di Karawang, kami imbau masyarakat segera melapor jika mencurigai, melihat, atau mengalami hal serupa,” pungkasnya.
