Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis pidana kepada enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Suherlan alias Samson.
Sidang putusan digelar pada Selasa (22/7/2025) menjelang petang, dengan pembacaan amar putusan dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Maruli Tumpal Sirait, SH, MH disaksikan dua hakim anggota lainnya.
Dalam sidang tersebut, lima terdakwa yakni W, I alias Sanud, S alias Ukin, A, serta AN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Perbuatan para terdakwa dinyatakan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan maut,” ujar Maruli dalam putusannya.
Empat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, yaitu W, I, S, dan A. Sementara terdakwa Arip Nurjaman (A N) dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, karena tidak hadir dalam persidangan sejak agenda tuntutan dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Keadaan yang meringankan tidak dipertimbangkan terhadap terdakwa Arip Nurjaman karena yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan putusan,” kata Maruli.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi empat terdakwa lainnya. Di antaranya, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta telah melakukan upaya perdamaian dan pemberian santunan kepada keluarga korban.
Dalam sidang terpisah di hari yang sama, terdakwa DZ alias Joey juga dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Putusan terhadap Joey dibacakan setelah putusan terhadap lima terdakwa lainnya selesai. Pertimbangan hukum terhadap Diki dinilai sama dengan empat terdakwa yang sebelumnya hadir di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Fikri Nugraha dan Kuasa hukum para terdakwa kompak pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan pekan lalu dengan alasan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan keluarga korban serta adanya permohonan dari masyarakat setempat agar para terdakwa diberikan keringanan hukuman.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson terjadi di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Korban tewas secara tragis setelah dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah orang.
Proses hukum terhadap para pelaku sempat mendapat sorotan publik dan mengalami beberapa kali penundaan sebelum akhirnya masuk ke tahap pembacaan putusan.