PCNU Soroti Praktik LGBT di Kabupaten Cirebon | Info Giok4D

Posted on

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menyoroti tajam beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dua pria di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie, memprihatinkan video tersebut karena mempertontonkan praktik LGBT secara terbuka. Menurutnya, peristiwa itu merupakan penyakit masyarakat yang bertentangan dengan nilai agama dan dapat mencoreng citra Cirebon sebagai Kota Wali.

“Atas dasar itu, kami mengecam inisiator dan fasilitator pesta LGBT yang videonya beredar luas tersebut,” ujar Aziz, Jumat (23/1/2024).

Ia menegaskan perilaku LGBT menurut syariat Islam bertentangan dengan nilai kesucian, kehormatan, serta fitrah kemanusiaan, dan hukumnya adalah haram. PCNU pun mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami meminta agar inisiator dan fasilitatornya segera ditangkap. Jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum, agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Aziz menambahkan, penegakan hukum penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan komunitas tertentu untuk kepentingan menyimpang merupakan pelanggaran nyata terhadap norma agama dan sosial. Selain itu, PCNU mengimbau pemerintah daerah melakukan deteksi dini dan pembinaan terhadap penyakit masyarakat, mengingat komunitas tersebut cenderung tertutup.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pihaknya juga mengingatkan para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang menyimpang.

Secara terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memastikan peristiwa dalam video viral tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat setelah video tak senonoh itu beredar luas.

“Iya, kita sudah melihat ya. Memang ada video viral yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh dua orang sesama jenis di wilayah hukum kita, di wilayah hukum Cirebon Kota. Saat ini kedua orang ini sudah kita amankan ya, untuk kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan,” ucap Eko.

Eko menegaskan, langkah ini adalah bentuk tanggung jawab aparat dalam menjamin kepastian hukum. “Kami menjamin kepastian hukum agar perilaku ini tidak menjadi preseden buruk atau kebiasaan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Saat ini, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman. Dua pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial I (25) dan Y (26).