Daftar Lengkap UMK 2026 di Cirebon Raya, Kuningan Paling Rendah

Posted on

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di wilayah Cirebon Raya resmi mengalami kenaikan. Seluruh daerah mencatat peningkatan nominal dan persentase yang bervariasi dibandingkan UMK 2025.

Kabupaten Indramayu menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.910.254. Angka tersebut naik Rp116.017 atau 4,15 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.794.237. Kenaikan ini menjadi yang terendah secara persentase di Cirebon Raya.

Sementara itu, Kabupaten Cirebon menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.880.798. Pemerintah daerah menaikkan upah sebesar Rp199.416 atau 7,44 persen dari UMK 2025 yang tercatat Rp2.681.382.

Kota Cirebon juga menaikkan UMK menjadi Rp2.878.646 pada 2026. Nilai tersebut meningkat Rp180.961 atau 6,71 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.697.685.

Kabupaten Kuningan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.369.380. Angka ini naik Rp159.861 atau 7,23 persen dari UMK 2025 yang berada di level Rp2.209.519.

Adapun Kabupaten Majalengka mencatatkan kenaikan tertinggi secara persentase di wilayah Cirebon Raya. UMK 2026 di daerah tersebut mencapai Rp2.595.368, naik Rp190.735 atau 7,93 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.404.633.