Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Keputusan yang mengakhiri status selama 23 tahun ini didasarkan pada pertimbangan regulasi aset dan kepatuhan terhadap undang-undang.
Berikut fakta lengkap terkait kebijakan tersebut, dirangkum infoJabar:
Status Masjid Raya tingkat provinsi yang melekat sejak tahun 2002 resmi berakhir setelah Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026.
Keputusan yang ditetapkan pada 7 Januari 2026 ini sekaligus membatalkan Kepgub lama Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002. Dalam pertimbangannya, Pemprov menilai perlu ada penyesuaian karena masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi pertimbangan dalam Kepgub tersebut, dikutip infoJabar, Kamis (8/1/2026).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini adalah konsekuensi hukum karena Pemprov tidak bisa lagi membiayai aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Masjid Agung Bandung diketahui berstatus tanah wakaf, sehingga pendanaan rutin dari APBD berisiko melanggar regulasi.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang tidak tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemprov,” ucap Dedi.
Pemprov Jabar menegaskan pencabutan status ini bukan langkah tiba-tiba. Evaluasi pengelolaan masjid sudah dimulai sejak Rapat Koordinasi pada 12 September 2025. Proses penerbitan aturan baru pun telah berjalan sejak akhir tahun lalu.
“Kepgub ini sudah berproses sejak Desember. Penerbitannya tidak bisa serta-merta karena membutuhkan kajian, *policy brief*, hingga serangkaian rapat,” ujar Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar Andrie Kustria Wardana.
Dampak langsung dari pencabutan status ini adalah penghentian dana operasional rutin yang pada tahun 2025 mencapai Rp 2,3 miliar. Andrie menjelaskan, Pemprov mengambil langkah ini untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi (pendanaan pemerintah). Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan,” ujar Andrie.
Kebijakan ini berdampak pada 23 pekerja, mulai dari petugas kebersihan, keamanan, hingga marbot. Pemprov Jabar memberikan opsi relokasi kerja ke masjid aset provinsi lainnya seperti Masjid Raya Al Jabbar atau Pusdai agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
“Kami memikirkan nasib pekerja. Saat status dicabut, mereka diberi opsi: tetap mengabdi di Masjid Agung dengan dukungan DKM, atau tetap di bawah naungan Kesra namun ditugaskan di tempat berbeda,” ungkap Andrie.
“Kami tidak ingin mereka kehilangan mata pencaharian. Saat ini kami sedang mereposisi penugasan ke Al Jabbar dan Pusdai. Tim sedang mengolah data tersebut,” tambah Andrie.
Ketua Nazir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, mengaku kebijakan ini menempatkan pengelola dalam situasi sulit, mengingat nilai sejarah masjid tersebut bagi warga Jawa Barat.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung adalah simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy.
Meski dukungan dana rutin bulanan dihentikan, Pemprov Jabar menegaskan masih membuka peluang bantuan melalui mekanisme dana hibah yang sifatnya tidak rutin, sesuai usulan dan verifikasi.
“Mekanisme yang memungkinkan adalah melalui usulan hibah. Namun, itu merupakan domain Bappeda dan BPKAD. Kami akan berperan dalam proses verifikasi dan memberikan rekomendasi. Peluangnya terbuka, hanya saja sifatnya tidak rutin setiap bulan,” jelas Andrie.
1. Resmi Dicabut Lewat Kepgub Baru
2. Terbentur Aturan Aset Pemerintah
3. Bukan Keputusan Mendadak
4. Dana Operasional Rutin Dihentikan
5. Pemprov Tawarkan Relokasi 23 Pekerja ke Al Jabbar
6. Respons Kecewa Pihak Nazir
7. Masih Bisa Dapat Bantuan Hibah
Dampak langsung dari pencabutan status ini adalah penghentian dana operasional rutin yang pada tahun 2025 mencapai Rp 2,3 miliar. Andrie menjelaskan, Pemprov mengambil langkah ini untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi (pendanaan pemerintah). Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan,” ujar Andrie.
Kebijakan ini berdampak pada 23 pekerja, mulai dari petugas kebersihan, keamanan, hingga marbot. Pemprov Jabar memberikan opsi relokasi kerja ke masjid aset provinsi lainnya seperti Masjid Raya Al Jabbar atau Pusdai agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
“Kami memikirkan nasib pekerja. Saat status dicabut, mereka diberi opsi: tetap mengabdi di Masjid Agung dengan dukungan DKM, atau tetap di bawah naungan Kesra namun ditugaskan di tempat berbeda,” ungkap Andrie.
“Kami tidak ingin mereka kehilangan mata pencaharian. Saat ini kami sedang mereposisi penugasan ke Al Jabbar dan Pusdai. Tim sedang mengolah data tersebut,” tambah Andrie.
Ketua Nazir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, mengaku kebijakan ini menempatkan pengelola dalam situasi sulit, mengingat nilai sejarah masjid tersebut bagi warga Jawa Barat.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung adalah simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy.
Meski dukungan dana rutin bulanan dihentikan, Pemprov Jabar menegaskan masih membuka peluang bantuan melalui mekanisme dana hibah yang sifatnya tidak rutin, sesuai usulan dan verifikasi.
“Mekanisme yang memungkinkan adalah melalui usulan hibah. Namun, itu merupakan domain Bappeda dan BPKAD. Kami akan berperan dalam proses verifikasi dan memberikan rekomendasi. Peluangnya terbuka, hanya saja sifatnya tidak rutin setiap bulan,” jelas Andrie.
