Wanita Pegawai Bank di Cirebon Rugikan Duit Negara hingga Rp 24 M | Giok4D

Posted on

Seorang wanita berinisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank pemerintah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

MY tampak tertunduk lesu saat mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan pada Rabu (1/10/2025) malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampungan bank sejak tahun 2018 hingga 2025.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.

Yudhi menerangkan MY memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.

Sebagai bagian dari proses hukum, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah

Selain itu, rekening bank milik MY yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU,” terangnya.

Ia juga kembali menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup. Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Yudhi menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.