Sebuah video yang memperlihatkan kendaraan dinas berpelat merah F 641 U terekam berada di kawasan hiburan malam Kota Sukabumi dan viral di media sosial. Minibus hitam tersebut diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam rekaman yang beredar, mobil tampak meninggalkan area parkir sebuah tempat hiburan malam. Narasi yang berkembang menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu malam lalu. Video ini pun memicu reaksi publik yang menyayangkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengaku prihatin atas temuan itu. Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas diatur ketat dan dilarang untuk kepentingan pribadi, apalagi ke tempat hiburan malam.
“Apabila terbukti, secara aturan mobil dinas jelas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi ke tempat-tempat seperti itu,” ujar Ganjar saat dikonfirmasi infoJabar, Minggu (11/1/2026).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ganjar menyatakan pihaknya segera memverifikasi kepemilikan kendaraan tersebut. Pengecekan data aset dilakukan untuk memastikan perangkat daerah mana yang bertanggung jawab atas mobil bernopol F 641 U itu.
“Nanti kita cek, itu aset perangkat daerah mana. Kami akan segera berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk pembinaan internal terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebagai informasi, penggunaan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi operasional yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi. Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi membuat ASN terancam sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
