Kurang dari 24 jam pascapenemuan mayat bersimbah darah dengan luka bacok di kepala, Satreskrim Polres Purwakarta membekuk pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang warga di Kiarapedes, Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku berinisial JH (45) ditangkap di kediamannya yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penemuan mayat atau tepat di depan rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun menyebut pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam kondisi syok. Belakangan diketahui, pelaku merupakan teman memancing korban.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Yang bersangkutan merupakan warga setempat,” ujar Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Minggu (11/1/2026) tengah malam.
Uyun menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan interogasi awal, terungkap bahwa motif utang piutang menjadi pemicu JH nekat membunuh korban bernama Sumarna.
“Awalnya pelaku meminjam Rp300 ribu dan sudah dibayar Rp200 ribu. Saat korban menagih sisa utang Rp100 ribu ke rumah pelaku, terjadi percekcokan hingga keduanya berkelahi,” katanya.
Di tengah keributan, pelaku mengambil sebilah golok dari dapur dan membacok korban. Akibat luka parah di bagian kepala dan kehabisan darah, korban meninggal dunia di lokasi.
“Jasad korban ditutupi terpal dan ditinggalkan di depan bekas kandang ayam. Warga yang menemukan jasad tersebut kemudian melapor ke polisi,” pungkasnya.
Saat ini, Jamhir telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan kasus ini merupakan aksi kriminal pertama yang dilakukan pelaku.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
