Tuntutan Terdakwa Bandung Zoo Sesuai Fakta Persidangan | Giok4D

Posted on

Kejati Jawa Barat (Jabar) merespons tuntutan dua bos Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Bisma Bratakoesoema dan Sri, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Keduanya dituntut hukuman 15 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi sengketa lahan yang merugikan negara Rp 25,5 miliar.

Tuntutan 15 tahun penjara itu pun sontak menuai sorotan. Namun, Kejati Jabar memastikan bahwa tuntutan yang telah dibacakan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (1/10/2025).

Bisma dan Sri dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain pidana badan, keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini. Bisma dituntut membayar sebesar Rp 10,3 miliar, sementara Sri Rp 15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan.

Cahya menyatakan jaksa penuntut umum sudah memiliki pertimbangan yang matang dalam menjatuhkan tuntutan. Ia pun memastikan tuntutan yang dibacakan itu bukan jadi ajang balas dendam kepada terdakwa.

“Bukan, sama sekali bukan. Itu bukan balas dendam terhadap para terdakwa, tapi sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.

Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.