Trauma Berat PNS Sukabumi Usai Dianiaya-Diculik Pengusaha - Giok4D

Posted on

Kasus penganiayaan yang menimpa IY, PNS Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, menyisakan trauma mendalam. Pihak korban kini menutup rapat pintu komunikasi dengan pihak terlapor, meskipun ada upaya pendekatan yang dilakukan usai kejadian.

Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, mengungkapkan bahwa para terlapor, yang diduga merupakan kelompok dari pengusaha berinisial UC, sempat mencoba membangun komunikasi.

Namun, upaya tersebut tidak digubris lantaran kondisi fisik dan psikis korban yang sangat terguncang.

“Kalau kemarin sudah ada upaya (komunikasi dari terlapor), tapi kami sengaja (membatasi). Karena korban atau klien kami saat ini mengalami trauma yang sangat serius,” ujar Dachi kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Dachi menjelaskan, dampak dari penyiksaan yang terjadi di dalam mobil sangat fatal bagi keseharian korban. IY tidak hanya menderita lebam, tetapi juga kesulitan melakukan aktivitas dasar seperti makan dan minum akibat luka di area wajah.

Berdasarkan hasil visum dan pengamatan langsung, korban mengalami luka sobek pada bibir, pendarahan di telinga, hingga cedera pada rahang dan dagu.

“Sampai saat ini klien kami belum bisa makan, minum pun susah. Luka lebam ada di pelipis mata kiri kanan, dari telinga keluar darah, bibir sobek, hingga paha,” rinci Dachi.

Dengan kondisi korban yang memprihatinkan, Dachi menegaskan pihaknya akan fokus pada jalur hukum tanpa kompromi. Ia menilai tindakan para pelaku sudah memenuhi unsur pidana berat yang terencana.

Pasal yang diterapkan dalam laporan ke Polres Sukabumi pun tidak main-main, yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Yang kami laporkan terkait penculikan dan penganiayaan berat. Bukti fisiknya jelas pada tubuh klien kami,” tegasnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sikap ini sekaligus menjadi pesan bahwa pihak korban enggan menyelesaikan kasus “aksi premanisme” ini secara kekeluargaan, mengingat beratnya penyiksaan yang dialami korban mulai dari penjemputan paksa di kantor hingga intimidasi di sepanjang perjalanan.

Sebelumnya, pihak kepolisian dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono membenarkan soal pelaporan korban. “Betul korban sudah melapor, saat ini masih dalam penyelidikan,” singkatnya.