Teddy Tegaskan Perseteruan dengan Sule Bukan soal Harta Warisan

Posted on

Perseteruan komedian Sule dengan Teddy Pardiyana kian memanas. Teddy mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung agar ia dan anaknya, Bintang, ditetapkan sebagai ahli waris mendiang istrinya, Lina Jubaedah.

Permohonan itu dilayangkan ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Sidang telah berjalan empat kali dan agenda selanjutnya adalah pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya, Ferdinand, pada 27 Januari 2026.

Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami mendiang Lina yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, pernikahan keduanya dikaruniai empat anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Usai bercerai dari Sule, mendiang Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.

Setelah permohonan ini mencuat, Sule dan Teddy saling beradu argumen di media. Kini, pihak Teddy meluruskan permohonan ke pengadilan agama terkait hak ahli waris Bintang tersebut.

Pengacara Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya bersama Bintang hanya menuntut status hak ahli waris mendiang Lina. Wati menegaskan permohonan Teddy tidak menyangkut objek warisan, apalagi dikaitkan dengan harta milik Sule.

“Intinya begini, yang kami ajukan itu hanya permohonan penetapan ahli waris, siapa saja yang menjadi ahli waris almarhumah Bu Lina. Kami tidak sedikit pun berbicara terkait harta warisan, tidak ada itu di permohonannya,” kata Wati kepada infoJabar, Senin (19/1/2026).

Dalam petitumnya, Teddy memohon Majelis Hakim menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yang terdiri dari Teddy Pardiyana (suami), Rizky Febian Adriansyah (anak laki-laki), Putri Delina Adriani (anak perempuan), Rizwan Fadillah Adriansyah (anak laki-laki), Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki), Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan), dan almarhumah Utisah (ibu kandung Lina).

Wati membeberkan dasar Teddy melayangkan permohonan tersebut. Semuanya bermula pada 2024 saat Sule mengajukan hak ahli waris Lina ke PA Cikarang tanpa memasukkan nama Bintang maupun Teddy Pardiyana.

Permohonan di PA Cikarang pada 2024 tersebut teregister dengan nomor 498/Pdt.P/2024/PA.Ckr. Dalam permohonannya, Sule meminta majelis hakim menetapkan hak ahli waris almarhumah Lina jatuh kepada dirinya, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah, Rizky Febian, Putri Delina, dan Utisah.

Namun, hakim kemudian memerintahkan permohonan itu dicabut. Alasan inilah yang mendorong Teddy melayangkan permohonan ahli waris, sebab Sule dianggap bisa kembali mengajukan permohonan serupa yang mengabaikan hak Teddy dan Bintang.

“Itu ketakutan kami, jangan-jangan nanti dia mengajukan lagi. Bukan berarti mengincar harta, urusan warisan itu masih jauh. Kami hanya fokus pada siapa saja yang sah menjadi ahli waris,” beber Wati.

“Jadi di PA Cikarang waktu itu, Sule ingin ditetapkan menjadi ahli waris almarhumah, kan lucu. Mantan suami ingin jadi ahli waris. Seharusnya ahli waris almarhumah itu Teddy dan Bintang karena dia suami sah yang ditinggalkan. Sule kan sudah cerai, kenapa ingin masuk? Itu yang kami takutkan, tiba-tiba dia mengurus lagi tanpa sepengetahuan kami. Makanya kami mendahului mengajukan ke PA Bandung,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Wati menegaskan Teddy Pardiyana tidak sedang meributkan harta. Ia meminta Sule menghadapi proses hukum ini di pengadilan hingga tuntas.

“Ini bukan soal objek waris. Kami tidak bicara harta sedikit pun. Jadi, silakan simak detail permohonannya. Ini sekaligus meluruskan kepada masyarakat bahwa yang diajukan Pak Teddy hanyalah penetapan siapa saja ahli waris yang sah, bukan terkait objek warisannya,” pungkas Wati.

Permohonan di PA Cikarang pada 2024 tersebut teregister dengan nomor 498/Pdt.P/2024/PA.Ckr. Dalam permohonannya, Sule meminta majelis hakim menetapkan hak ahli waris almarhumah Lina jatuh kepada dirinya, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah, Rizky Febian, Putri Delina, dan Utisah.

Namun, hakim kemudian memerintahkan permohonan itu dicabut. Alasan inilah yang mendorong Teddy melayangkan permohonan ahli waris, sebab Sule dianggap bisa kembali mengajukan permohonan serupa yang mengabaikan hak Teddy dan Bintang.

“Itu ketakutan kami, jangan-jangan nanti dia mengajukan lagi. Bukan berarti mengincar harta, urusan warisan itu masih jauh. Kami hanya fokus pada siapa saja yang sah menjadi ahli waris,” beber Wati.

“Jadi di PA Cikarang waktu itu, Sule ingin ditetapkan menjadi ahli waris almarhumah, kan lucu. Mantan suami ingin jadi ahli waris. Seharusnya ahli waris almarhumah itu Teddy dan Bintang karena dia suami sah yang ditinggalkan. Sule kan sudah cerai, kenapa ingin masuk? Itu yang kami takutkan, tiba-tiba dia mengurus lagi tanpa sepengetahuan kami. Makanya kami mendahului mengajukan ke PA Bandung,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Wati menegaskan Teddy Pardiyana tidak sedang meributkan harta. Ia meminta Sule menghadapi proses hukum ini di pengadilan hingga tuntas.

“Ini bukan soal objek waris. Kami tidak bicara harta sedikit pun. Jadi, silakan simak detail permohonannya. Ini sekaligus meluruskan kepada masyarakat bahwa yang diajukan Pak Teddy hanyalah penetapan siapa saja ahli waris yang sah, bukan terkait objek warisannya,” pungkas Wati.