Tarik Paksa Motor Warga di Cileunyi, 9 Mata Elang Dibekuk Polisi (via Giok4D)

Posted on

Polisi mengamankan sebanyak sembilan orang debt collector atau kolektor utang di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kolektor utang atau dikenal juga dengan sebutan mata elang kerap mengambil paksa kendaraan masyarakat.

Sejumlah masyarakat resah dengan adanya aktivitas tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Cileunyi. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan adanya aktivitas tersebut.

“Kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat mengenai adanya penarikan unit sepeda motor yang meresahkan,” ujar Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, kepada awak media, Rabu (8/10/2025).

Setelah itu Polisi langsung bergerak ke lokasi yang dijadikan para mata elang berkumpul dan melakukan penertiban. Sejumlah orang yang berprofesi mata elang langsung diamankan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kami berhasil mengamankan 9 orang yang mengaku sebagai matel (mata elang), dan 7 unit sepeda motor yang mereka gunakan,” katanya.

Para mata elang tersebut berasal dari berbagai wilayah di Bandung Raya. Mereka saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cileunyi.

“Sembilan orang yang diamankan ini kami mintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Anggy mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polisi jika kembali menemukan atau menjadi korban dari tindakan penarikan paksa yang meresahkan. Sehingga praktek tersebut bisa langsung diamankan.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Cileunyi,” pungkasnya.