Tanam Ratusan Pohon Ganja di Rumah, Pegawai Desa Garut Diciduk Polisi

Posted on

Seorang oknum pegawai desa asal Garut diringkus personel kepolisian di rumahnya karena kepergok menanam ratusan pohon ganja. Dia kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara puluhan tahun lamanya.

Di siang bolong, pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu, warga di kawasan Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Garut digemparkan dengan kabar ditangkapnya IN. Lelaki berusia 32 tahun tersebut bukanlah orang asing di sana. Dia merupakan seorang pegawai desa setempat.

Menurut Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, IN diringkus personel Sat Narkoba Polres Garut karena ketahuan menanam ratusan pohon ganja di dalam rumahnya sendiri.

“Benar, bahwa tim dari Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan seorang tersangka berinisial IN atas dugaan menanam ratusan pohon ganja di rumahnya,” kata Yugi.

Yugi menuturkan, total ada 128 batang pohon ganja yang berhasil diamankan oleh pihaknya. Pohon-pohon ganja mini tersebut, mayoritas memiliki tinggi antara 5 hingga 12 Cm.

“Selain ratusan pohon ganja, petugas juga mengamankan satu paket ganja kering dari tangan tersangka seberat 23,26 gram,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, IN mengaku sudah menanam ganja di rumahnya sendiri sejak tahun 2023 silam.

Berdasarkan pengakuan tersangka juga diketahui, jika IN mendapatkan benih ganja dari seorang temannya di tahun 2023 itu. Kemudian, muncul keinginan untuk membudidayakan tanaman tersebut. Dengan modal video tutorial yang diperoleh dari YouTube, IN kemudian membudidayakannya.

“Pengakuannya sudah tiga kali membudidayakan. Dua kali di antaranya berhasil panen,” ucap Usep.

IN langsung diringkus polisi dan dibawa ke Mapolres Garut untuk diselidiki. Polisi juga turut membawa ratusan pot, ember serta bekas botol air mineral berisi tanaman ganja ke Polres Garut, untuk selanjutnya diuji dan dibuktikan kebenarannya secara hukum.

Menurut Usep, IN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. IN akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Usep.