Perayaan Natal jadi momentum yang dinantikan banyak orang, khususnya umat Kristiani. Selain berkaitan dengan ibadah, Natal menjadi momentum penting, salah satunya untuk berkumpul dengan keluarga.
Di berbagai negara, perayaan Natal pun kerap digelar dengan meriah. Akan tetapi, di sejumlah negara, perayaan Natal tak boleh dilakukan secara terbuka.
Jika tetap melanggarnya, siap-siap ada sanksi yang bahkan harus diterima. Sanksinya berupa denda hingga hukuman penjara.
Berikut daftar negara yang melarang atau membatasi perayaan Natal dikutip infoTravel dari CNBCIndonesia.com:
Pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru sejak 2009 dengan menerapkan hukum Syariah. Larangan ini diberlakukan terutama untuk mencegah potensi serangan dari kelompok Islamis militan.
Seorang pejabat Kementerian Urusan Agama Somalia menyatakan perayaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan ajaran Islam. Meski demikian, warga asing dan penduduk non-Muslim masih diperbolehkan merayakan Natal secara terbatas di rumah pribadi.
Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menegaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi warga Muslim. “Non-Muslim bebas merayakan. Kami tidak memaksa mereka,” ujarnya.
Perayaan Natal juga masih diizinkan di kompleks Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan basis pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang bertugas di Somalia.
Sebagai salah satu negara komunis terakhir di dunia, Korea Utara sangat membatasi kebebasan beragama. Mayoritas penduduknya menganut ateisme atau agnostisisme.
Perayaan Natal tidak pernah dilakukan secara terbuka sejak pembatasan kebebasan beragama diberlakukan pada 1948. Meski konstitusi negara menjamin kebebasan beragama, praktik di lapangan menunjukkan perayaan keagamaan dapat berujung hukuman berat, termasuk penjara hingga hukuman mati.
Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka sejak 2014. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pengaruh perayaan Natal terhadap masyarakat Muslim setempat.
Umat Kristiani tetap diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup dengan syarat melapor kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga ratusan juta rupiah atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
Iran yang mayoritas penduduknya Muslim juga membatasi perayaan Natal di ruang publik. Larangan tersebut mencakup pemasangan dekorasi Natal, pendirian pohon Natal, serta penggunaan atribut bertema Natal.
Meski begitu, umat Kristen masih dapat merayakan Natal di ruang privat, seperti rumah atau gereja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda atau hukuman penjara.
Pemerintah Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum demi menjaga stabilitas sosial dan agama. Larangan ini meliputi dekorasi Natal, penggunaan atribut Natal, serta kegiatan perayaan di ruang publik. Umat Kristen di Tajikistan tetap diperbolehkan merayakan Natal secara terbatas di tempat pribadi, termasuk rumah dan gereja.
Artikel ini telah tayang di infoTravel
1. Somalia
2. Korea Utara
3. Brunei Darussalam
4. Iran
5. Tajikistan
Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka sejak 2014. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pengaruh perayaan Natal terhadap masyarakat Muslim setempat.
Umat Kristiani tetap diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup dengan syarat melapor kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga ratusan juta rupiah atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
Iran yang mayoritas penduduknya Muslim juga membatasi perayaan Natal di ruang publik. Larangan tersebut mencakup pemasangan dekorasi Natal, pendirian pohon Natal, serta penggunaan atribut bertema Natal.
Meski begitu, umat Kristen masih dapat merayakan Natal di ruang privat, seperti rumah atau gereja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda atau hukuman penjara.
Pemerintah Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum demi menjaga stabilitas sosial dan agama. Larangan ini meliputi dekorasi Natal, penggunaan atribut Natal, serta kegiatan perayaan di ruang publik. Umat Kristen di Tajikistan tetap diperbolehkan merayakan Natal secara terbatas di tempat pribadi, termasuk rumah dan gereja.
Artikel ini telah tayang di infoTravel
