Syahwat Jahat Orang Dekat di Garut dan Ciamis update oleh Giok4D

Posted on

Dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di Ciamis, pelaku adalah ayah kandung korban, sementara di Garut, korban diduga menjadi sasaran kekasihnya dan seorang pria dewasa yang memergoki keduanya.

Di Kabupaten Ciamis, polisi menangkap Soleh (42), warga Kecamatan Pamarican, atas dugaan mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan berulang sejak 2023, saat korban masih berusia 10 tahun. Kasus terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada tetangga, yang kemudian memberi tahu ibu korban. Sang ibu lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Tersangka membujuk atau merayu anak korban terlebih dahulu, kemudian melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak korban,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).

Menurut Akmal, perbuatan tersangka terjadi berulang dalam rentang waktu dua tahun. Pelaku yang telah bercerai sejak 2012 tinggal serumah dengan korban sejak 2018. Pada tahun 2023, ketika korban tidur di ruang tengah, tersangka melakukan perbuatan cabul untuk pertama kali.

“Anak korban sering mengalami perbuatan cabul kurang lebih 15 kali dan 6 kali menyetubuhi anak korban dalam waktu yang berbeda dari berumur 10 tahun sampai 12 tahun,” ujar Akmal.

Ia menambahkan, tindakan bejat pelaku dipicu hasrat seksual ketika melihat korban yang sedang tertidur dengan posisi aurat terbuka. Hal itu memicu hasrat tersangka untuk berbuat cabul, terlebih status tersangka merupakan duda.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3), serta Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, di Kabupaten Garut, seorang remaja putri diduga menjadi korban pencabulan oleh pacarnya dan seorang pria dewasa berinisial A (32) yang memergoki mereka saat berduaan.

Peristiwa itu terjadi pertengahan Mei 2025 di kawasan Caringin, Kabupaten Garut. Kasus mencuat setelah warga melaporkan dugaan penculikan siswi SMP oleh pria bermobil. Warga yang curiga langsung mengepung kendaraan dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyebut bahwa pelaku A telah diamankan pihak kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula saat korban dan pacarnya tengah berpacaran di kebun.

“Kejadian bermula saat korban dengan kekasihnya sedang pacaran di kebun. Diduga pacar korban melakukan pencabulan terhadap korban dan kejadian itu dilihat oleh tersangka A,” ucap Joko kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

A kemudian mendekati pasangan remaja tersebut dan merekam peristiwa itu. Ia juga meminta pacar korban menyerahkan ponselnya. Saat sang pacar hendak mencari kunci motor, A malah diduga melakukan tindakan cabul kepada korban.

“A diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban di tempat tersebut,” katanya.

Keesokan harinya, A kembali menghubungi korban dan memintanya mengambil ponsel pacarnya. Saat korban datang ke lokasi yang ditentukan, A meminta korban masuk ke dalam mobil. Aksi itu diketahui warga yang menduga A sebagai penculik dan langsung menyerahkannya ke polisi.

“Untuk tersangka A sudah kami lakukan penahanan. Untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH/pacar korban), saat ini kami titipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial),” pungkas Joko.