Perumda Pasar Juara membongkar 100 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Ciroyom secara ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian rencana penataan di pasar tersebut.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Aditya Pradana mengatakan, 100 lapak PKL yang dibongkar itu dilakukan secara bertahap. Perumda Pasar memastikan tetap mengedepankan pendekat persuasif agar hak pedagang mencari nafkah tetap bisa dilaksanakan.
“Penertiban dan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki dasar perizinan merupakan bagian dari komitmen Perumda Pasar Juara untuk menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya, Jumat (23/1/2026).
Pembongkaran 100 lapak PKL di Pasar Ciroyom itu pun mulai dijalankan sejak Kamis (22/1) kemarin. Perumda Pasar Juara menurutnya punya kewajiban memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan ketentuan
“Oleh karena itu, bangunan atau lapak yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak memiliki dasar hak pakai yang sah harus ditertibkan secara bertahap dan terukur,” ungkapnya.
Kemudian, ia juga menyatakan bahwa surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) telah habis sejak 2 Oktober 2025. Untuk pedagang yang sudah registrasi ulang, akan diarahkan supaya bisa membeli kios selama masa pakai 20 tahun.
“Penertiban ini juga sosialisasi agar para pedagang memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan tempat berjualan,” pungkasnya.
