“Maranehna kapepet… aya keluarga anu nyarita tibatan budak ceurik wae menta jajan era ka tatangga, nya akhirna nambang di gunung,” kata Kepala Desa Bangun Jaya, Abdul Halim.
Bagi Halim, kalimat itu bukan bumbu dramatis. Itu cara paling jujur untuk menjelaskan kenapa sebagian warganya berakhir di lorong emas yang gelap dan tak kembali.
Rabu, 14 Januari 2026, kabar itu datang seperti hantaman. Sebelas warga dari tiga desa; Bangun Jaya, Urug, dan Malasari, tewas, diduga keracunan gas beracun saat menggali emas di area izin operasi PT Aneka Tambang (Antam).
Di Bangun Jaya, Halim baru tahu enam warganya menambang emas justru ketika kabar kematian itu sudah terkunci. “Saya enggak tahu mereka nambang emas tradisional. Baru tahu pas kejadian,” katanya saat berbincang dengan infoJabar, Kamis (22/1/2026).
Ada ironi yang lebih dingin daripada gas beracun itu. Beberapa di antara korban bukan ‘penambang emas’ dalam pengertian yang orang bayangkan. Mereka datang dari pekerjaan lain, yaitu penambang batu andesit. Halim menyebut ada tiga warga yang sebelumnya bekerja di tambang batu.
“Tapi karena disetop, mereka beralih ke tambang emas,” ujarnya.
Enam warganya, ia menegaskan, bahkan baru sekitar dua minggu di sana. “Memang enggak punya pengalaman,” kata Halim
Penghentian yang dimaksud adalah kebijakan penghentian aktivitas penambangan batu di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Setelah batu disekat, sebagian orang memilih lorong emas, bukan karena jatuh cinta pada kilau, melainkan karena terdesak pada kebutuhan sehari-hari.
Di Bangun Jaya, pilihan hidup sering bukan soal mana yang aman, tapi mana yang masih ada. Selain penambang batu, sebagian warga bekerja serabutan sebagai kuli bangunan.
Ketika proyek sepi dan pekerjaan tak datang, pertaruhan pun berubah bentuk. Jalan mencari rezeki di lorong emas, kata Halim, bukan prioritas. Tapi keadaan memaksa.
“Mau berharap dari mana, tanah buat bertani enggak ada. Gunung dijual ke PT (perusahaan tambang batu). Bertani sekarang enggak cukup modal pacul hungkul,” bebernya.
Ia bicara tentang desa yang berdekatan dengan wilayah tambang batu, tentang pendidikan yang seadanya, tentang usia yang tak lagi percaya diri untuk melamar kerja keluar kampung.
“Enggak mungkin ngelamar keluar, pendidikan seadanya, usia udah enggak mungkin,” katanya
Di titik ini, cerita korban di Pongkor menjadi cerita korban berganda, korban gas beracun di satu sisi, korban kebijakan dan putusnya akses ekonomi di sisi lain. Halim pun berharap penghentian penambangan batu ditinjau ulang, bukan semata untuk perusahaan, melainkan agar roda hidup di kampungnya tidak berhenti mendadak, lalu memaksa orang mencari napas di lubang yang tak ramah manusia.
Keluhan serupa disuarakan dari sisi industri. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), Muhammad Normansyah, menyebut kondisi saat ini sebagai situasi darurat.
“Kami sudah overheat karena karyawan tetap harus digaji selama empat bulan usaha tambang ditutup sementara,” kata Normansyah di Pendopo Bupati Bogor, Selasa (13/1/2026) malam.
Menurutnya, tekanan itu bukan hanya angka di neraca. Ada ribuan keluarga yang menggantungkan hidup. Ia menyebut perusahaan-perusahaan tambang legal pemegang IUP memiliki karyawan hingga ribuan orang. “Ada ribuan karyawan, belasan hingga puluhan ribu yang terancam PHK. Kalau hingga akhir Januari atau Februari masih ditutup, maka kemungkinan akan ada PHK massal,” bebernya.
Di tengah tarik-menarik itu, Pemerintah Kabupaten Bogor mencoba berdiri di batas kewenangan. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengakui pemerintah daerah berupaya mencari jalan.
“Kalau jalan khusus tambangnya dibangun, kalau usaha tambangnya ditutup, itu buat siapa?” ujarnya.
Pemkab, kata Ajat, akan menyampaikan itikad baik para pengusaha kepada gubernur. Ia juga menyebut skema sementara agar ekonomi tetap bergerak, misalnya pembatasan tonase angkutan. “Kalau truk 8 ton lewat jalan Parung Panjang boleh, tapi di atas itu hanya lewat jalur eksisting,” katanya.
Namun Ajat menegaskan simpul keputusan tetap berada di provinsi. “Membuka tambang itu kewenangannya provinsi. Tapi kita harus memperlihatkan itikad baik di tingkat kita,” ujarnya.
Ia menyebut pembahasan lanjutan dengan gubernur akan menampung tuntutan masyarakat yang ingin tambang tetap berjalan, meski dengan pembatasan, agar kehidupan tetap berputar.
Pemkab juga menjaga komunikasi untuk meredam potensi konflik sosial menjelang Ramadan. Ajat menyebut opsi alat timbang di titik-titik tertentu dan bahkan pembahasan bantuan sosial dari Pemprov.
“Kalau dihitung, Rp3 juta dikalikan 15.000 itu sudah Rp45 miliar,” katanya, seraya menambahkan bahwa peluang operasional tambang dibuka kembali akan ditentukan kajian teknis dan dialog lintas pihak.
Sementara itu, wacana jalan khusus tambang kembali diangkat sebagai obat lama untuk luka yang tak selesai. Ide memisahkan truk tambang dari jalan umum sudah muncul sejak era Gubernur Ahmad Heryawan, lalu berlanjut pada masa Ridwan Kamil, namun berulang kali tersendat oleh pembiayaan, pembebasan lahan, dan koordinasi yang rumit.
Kini, pada 2025-2026, perbincangan itu kembali mengemuka. Pemkab Bogor menyiapkan sekitar Rp100 miliar dalam APBD 2026 untuk pembebasan lahan jalan khusus tambang di Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang.
