Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung kini mulai mendapatkan perhatian. Komisi Yudisial telah turun tangan untuk mengawasi proses peradilan yang bergulir di tingkat banding tersebut.
Sekedar diketahui, lahan Smansa Bandung telah digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke PTUN Bandung sejak November 2024. Sayangnya, pada April 2025, Majelis Hakim PTUN Bandung memenangkan gugatan PLK dan membatalkan dokumen kepemilikan lahan dari Pemprov Jabar.
Setelah kalah dalam gugatan, Pemprov Jabar melalui Biro Hukum melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Kemudian Tim Advokasi Smansa Bandung turut mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), agar perkara yang sedang bergulir bisa diawasi.
Sejak melayangkan surat permohonan pengawasan pada Juni 2025, harapan dalam perkara sengketa lahan Smansa Bandung pun kini mulai terbuka. KY diketahui mulai memintai keterangan pihak tergugat untuk menggali kronologi materi perkara sengketa lahan itu dari awal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh infoJabar, KY telah memeriksa Tim Advokasi Smansa Bandung dan Biro Hukum Setda Jabat pada Selasa (22/7) kemarin. Pemeriksaan berlangsung tertutup untuk menggali informasi sengketa lahan tersebut.
“Kemarin ada dua termin pemeriksaan. Kami dari tim advokasi, sama dari Biro Hukum. Ini tindak lanjut dari surat permohonan kita ke KY dan Bawas MA terkait keberatan atas putusan 164 di PTUN Bandung dan permohonan supervisi perkara banding 131 di PTTUN Jakarta,” kata Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman kepada infoJabar, Rabu (23/7/2025).
Langkah ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi Smansa Bandung yang sedang terjerat perkara sengketa lahan. Apalagi, berdasarkan informasi yang Arief terima, surat permohonan ke Bawas MA kini sudah masuk dan bakal segera ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, info dari tim KY yang hadir, terkait dengan perkara yang di PTTUN 131 itu surat kita sudah masuk. Harapan kita proses banding di PTTUN Jakarta terang benderang seadil-adilnya,” ucapnya.
“Kita berterima kasih ke KY, bahwa surat kita diakomodir. Ini arti nya negara sudah hadir, mengawal, mengawasi dan mendampingi. Adapun ada kejanggalan, saya serahkan ke KY terhadap analisanya nanti,” tambahnya.
Selanjutnya, langkah KY pun membuka harapan bagi Smansa Bandung untuk bisa memenangkan proses gugatan. Sehingga nantinya, hakim di tingkat banding bisa memutus perkara sengketa lahan itu sesuai yang diinginkan.
“Memang sampai hari ini belum putus, masih diperiksa di proses banding. Harapan kita tentu, ini demi kepentingan umum dan pendidikan. Jadi, harapan kita putusannya bisa dikabul dari memori banding yang dilayangkan Biro Hukum Pemprov Jabar. Karena pada intinya, Jangan sampai negara kalah oleh pihak swasta,” pungkasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.