Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon akan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sekitar Sungai Sukalila. Namun, para pedagang berharap petugas dapat menunda pelaksanaan penertiban tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang yang berjualan di kawasan itu.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Menurut Rahmat, penertiban lapak tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni pada Senin (15/12/2025).
“Sesuai dengan jadwal hari Senin, kami laksanakan penertiban. Tadi pagi juga kami sudah layangkan surat mengenai pengosongan lapak dan warung di kawasan tersebut,” kata Rahmat, Sabtu (13/12/2025).
Rahmat menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang di Pasar Pagi.
Sementara itu, Asep, salah seorang pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, berharap petugas dapat mengundur pelaksanaan penertiban lapak. Ia meminta waktu sebelum pembongkaran dilakukan.
“Kita bukannya menolak pembongkaran, cuma meminta waktu. Permintaan sih sampai lebaran,” ujar Asep.
Sejumlah pedagang lain mendukung langkah Pemkot Cirebon melakukan penertiban. Salah satunya Vito, yang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
“Kalau untuk kebaikan Cirebon ke depannya kita sangat menerima dengan lapang dada,” ungkap Vito.
