Priangan Sepakan: Pelajar Keracunan MBG di Garut dan Tasikmalaya | Info Giok4D

Posted on

Selama sepekan, wilayah Priangan diwarnai sejumlah pemberitaan. Mulai dari keracunan ratusan pelajar di Garut dan Tasikmalaya, hingga mantan Kepala BPBD Pangandaran yang jadi tersangka penggelapan dana talang Rp 430 juta.

Berikut rangkuman berita di wilayah Priangan selama sepekan:

Kasus keracunan massal menimpa ratusan pelajar di Garut dan Tasikmalaya setelah menyantap menu makan bergizi gratis (MBG). Hingga Sabtu (20/9), pelajar yang mengalami keracunan di Garut tercatat mencapai 657 orang, sedangkan di Tasikmalaya mencapai 15 orang.

Di Garut misalnya, keracunan dimulai sejak Rabu (17/9). Saat itu, tercatat baru 150 pelajar dari 3 sekolah yang mengalami keracunan, dan 14 orang di antaranya mesti dirawat intensif dengan gejala yang ringan seperti mual, muntah hingga pusing.

Sehari setelahnya, Kamis (18/9), jumlah pelajar yang keracunan bertambah menjadi 194 orang dan akhirnya memuncak pada Sabtu (20/9) dengan jumlah 657 pelajar yang keracunan MBG. Penyelidikan pun dilakukan termasuk membawa sampel makanan untuk diteliti di labolatorium.

Adapun menu makanan yang disantap itu adalah nasi liwet, ayam woku, tempe orek, timun, selada dan stroberi. Jumlah pelajar yang pada saat itu mesti mendapat perawatan intensif pun meningkat dengan rincian 30 orang yang harus rawat inap dan 19 lainnya masih menjalani perawatan.

Anggota Komisi IV DPRD Garut Yudha Puja Turnawan turut menyelidiki kasus keracunan menu MBG ini. Berdasarkan fakta dan temuan yang ia dapatkan, makanan itu baru disantap pelajar setelah beberapa jam dihidangkan.

Beberapa jam setelah itu, para pelajar kemudian mulai merasakan gejala keracunan. Dari data Dinas Kesehatan diketahui, para pelajar mengalami gejala yang seragam yakni diare, lemas, mual, pusing. Ada beberapa pelajar yang sampai pingsan.

Menurut Yudha, Dinas Kesehatan Garut sendiri menganalisa ada beberapa kemungkinan penyebab keracunan yang dialami oleh para pelajar. Pertama, karena proses pencucian timun, selada dan ayam, dengan menggunakan air kran yang belum jelas higienitasnya. Itu memicu potensi kontaminasi mikrobiologi.

Kedua, waktu tunggu antara proses masak dan konsumsi yang terlampau lama. Jika mengacu pada waktu kronologi yang dipaparkan Dinkes dalam laporannya yang dihimpun Yudha, jarak antara waktu makanan selesai dikemas pada pukul 05.00 WIB pagi terpaut waktu setidaknya empat jam menuju konsumsi pelajar PAUD, TK dan SD, serta terpaut waktu sekitar 6 jam pada waktu konsumsi pelajar SMP dan SMA.

Bahkan, jika mengacu pada keterangan yang disampaikan pelajar dan pihak sekolah dari MA Ma’arif kepada Yudha yang mengaku baru menyantap makanan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB, maka jarak antara waktu selesai pengemasan dan waktu makan terpaut 7 jam.

Dugaan lainnya adalah penyimpanan ayam dalam kondisi yang mungkin tidak sesuai suhu aman sebelum dimasak, kata Yudha. Meskipun menggunakan rice timer, ayam tetap bisa berisiko menimbulkan keracunan jika prinsip time-temperature control tidak benar-benar dipatuhi.

“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi saya pribadi, serta teman-teman di DPRD. Ini kaitannya dengan kesehatan siswa,” ucapnya.

Sementara di Kabupaten Tasikmalaya, 15 pelajar SD dan PAUD mengalami keracunan pada Kamis (18/9) malam. Delapan orang di antaranya harus dirawat di Puskesmas Cikalong, lima dirawat di klinik swasta, dan dua di rumah.

Akibat kejadian ini, Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi kesehatan maupun manajemen pelaksanaan program.

Meski menilai MBG sebagai program nasional yang baik, Herman mengakui pelaksanaan di lapangan perlu pengawasan lebih ketat. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terdampak, khususnya para siswa yang mengalami keracunan.

“Ini program bagus tapi tentu tak ada gading yang tak retak. Ini harus dikawal dengan baik, program prioritas nasional. Kalaupun ada kejadian kami Pemprov Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kami ikut tanggung jawab, kami mohon maaf,” tutur Herman.

Polisi meringkus Baban Robani, seorang preman asal Garut. Lelaki dengan ‘nama panggung’ Obay ini ditangkap, setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap lansia dan seorang anak kecil.

Menurut Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, Obay ditangkap personel Polsek Kadungora dan Polsek Leles pada Minggu, (14/9) dini hari kemarin.

“Tersangka berhasil kami amankan belum 24 jam setelah melakukan aksi pencurian,” kata Alit kepada infoJabar, Senin, (15/9/2025).

Obay ditangkap tanpa perlawanan oleh sejumlah petugas berpakaian preman yang menyergapnya di kawasan Leles, Minggu dini hari tersebut.

Menurut Alit, Obay melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek bernama Jubaedah (65) di Kampung Lembur Kaler, Desa Haruman pada Sabtu, (13/9) pagi.

“Kejadiannya sekitar jam 10.40 WIB. Tersangka melihat korban sendirian di dalam rumah kemudian secara paksa merampas kalung emas milik korban,” kata Alit.

Obay menjambret kalung emas seberat 8,90 gram milik Jubaedah. Akibat perbuatan Obay, selain mengalami kerugian materil sekitar Rp 8,5 juta, Jubaedah juga terluka di bagian leher.

Setelah melakukan aksinya, Obay kemudian bertolak ke kawasan Rancaekek, Bandung untuk menjual barang hasil curian ke seseorang di sana. Dia mendapatkan uang sekitar Rp 8 juta.

“Tersangka menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi,” katanya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Setelah diringkus polisi, Obay mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pria berbalut banyak tato di tubuhnya ini juga mengaku, selain menjambret Jubaedah, dirinya juga menjambret seorang anak kecil di kawasan Leuwigoong sehari sebelumnya.

“Modusnya hampir sama. Merampas kalung emas milik seorang anak perempuan kemudian menjualnya,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah sepeda motor yang dipakainya saat beraksi. Polisi juga mengamankan uang sekitar Rp 2 juta, sisa penjualan emas milik Jubaedah.

“Kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tersangka ini merupakan residivis kasus pengeroyokan di Bandung,” pungkas Alit.

Mantan Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran periode 2022-2023 K jadi tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 430 juta. Uang itu didapatkan dari korban inisial W untuk dana talang (dalang) kegiatan Jambore dan Bimtek BPBD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan kasus dugaan penggelapan yang menyeret mantan Kepala BPBD Pangandaran bermula dari tawaran uang dana talang kegiatan Jambore dan Bimtek sebesar Rp 430 juta.

Menurutnya, Kustiman meyakinkan korban agar memberikan pinjaman dengan menawarkan fee sebesar 15 persen. Bahkan, agar korban percaya, pelaku menunjukan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA).

Seiring berjalannya waktu, apa yang dijanjikan Kustiman untuk korban tak kunjung membuahkan hasil. Uang yang diserahkan kepada tersangka malah diselewengkan.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang di Kantor BPBD Pangandaran,” kata Idas, Selasa (16/9/2025).

Kejadian itu terjadi pada 2023. Setidaknya ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu mantan staf BPBD M dan D dan B (mantan Anggota DPRD Ciamis dari PDI Perjuangan periode 2014-2019). Polisi belum merinci peran ketiga pelaku lainnya.

Setelah W melaporkan Kustiman dan ketiga pelaku lainnya pada 17 Maret 2025 ke Polres Pangandaran, keempat tersangka dugaan penggelapan uang saat ini harus merasakan dinginnya lantai penjara.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan pemanggilan saksi mantan Kepala BPBD ditetapkan tersangka dan menyerahkan diri bersama D dan M. Sementara B diringkus saat mencoba melarikan diri ke daerah Cilacap, Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Satreskrim Polres Pangandaran masih mendalami kasus tersebut termasuk peran masing-masing tersangka. “Kami masih mendalami kasus ini,” singkat Idas.

Sebagaimana diketahui, Kustiman merupakan Kepala BPBD Pangandaran 2022-2023. Pada Juni 2023 Kustiman dimutasi menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, namun tidak bertahan lama.

Kurang dari setahun, April 2024 Kustiman kembali dirotasi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kabupaten Pangandaran. Ia kemudian purna tugas pada 1 Maret 2025 sebagai ASN Pemkab Pangandaran.

Namun, baru saja pensiun 5 bulan, polisi memanggil Kustiman, dan kemudian dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang pada Rabu (10/9/2025). Saat ini pihaknya ditahan bersama 3 orang pelaku lainnya.

Ngidam bagi seorang ibu hamil boleh jadi hal yang lumrah. Tapi bentuk kemunculan hasrat kuat ibu hal yang satu ini agak lain.

Betapa tidak, ibu hamil yang satu ini ngidam menumpang mobil truk Satpol PP. Akhirnya sang suami memberanikan diri mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya. Beruntung aparat penegak Perda itu bersedia menuruti keinginannya.

Ibu hamil yang satu ini diketahui bernama Novi Ramadani (21), suaminya Farian Rahmat (23). Pasangan muda ini tinggal di Kampung Panuntutan Paseh, Kelueahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Novi mengatakan, keinginan untuk jalan-jalan menumpang truk Satpol PP itu muncul sejak masih hamil muda dan masih tinggal di Tangerang.

“Usia kandungan sekarang maju 8 bulan, awalnya pas (kandungan) masih kecil, waktu masih kerja di Tangerang, kayak kepikiran pengen naik mobil Satpol PP,” kata Novi, Senin (15/9/2025).

Saat itu, suami Novi sempat mengupayakan mencari-cari truk Satpol PP di Tangerang, tapi tidak berhasil. Sampai akhirnya pasangan ini kembali ke Tasikmalaya, keinginan Novi masih belum terwujud.

“Pengennya kayak gini nih, aku naik mobil Satpol PP, tapi sambil razia, mengejar orang-orang gitu, yang suka ada jualan di pinggir jalan, terus aku kejar juga sambil ngerazia, tapi kata suami nggak boleh. Ya sudah, nggak apa hanya keliling saja,” kata

Novi kemudian mencari-cari nomor kontak Satpol PP Kota Tasikmalaya di mesin pencari. “Ternyata ada kontak adminnya, langsung saya chat, ternyata diperbolehkan,” kata Novi.

Akhirnya pada hari Minggu (14/9/2025), Novi berkesempatan menumpang truk Satpol PP dan keliling Kota Tasikmalaya.

“Sekarang ya senanglah, sudah kesampaian,” kata Novi.

Farian, sang suami mengaku, sempat pusing juga dengan bentuk ngidam istrinya itu.

“Ngidamnya agak aneh juga, biasanya kan kebanyakan ngidam mangga asam atau apa. Cuma ya namanya juga orang lagi hamil pasti ngidamnya aneh-aneh. Jadi mau tidak mau diikuti sajalah, kalau enggak berisik yang ada,” kata Farian.

“Agak pusing juga, karena nagih-nagih terus. Itu maunya sejak dari Tangerang. Ya terima kasih untuk Satpol PP. Minta doanya juga untuk anak pertama kami ini,” kata Farian.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya Sandi Sugih membenarkan, adanya ibu hamil yang ngidam naik truk Satpol PP.

“Jadi awalnya hari Sabtu lalu dia kontak ke nomor Cepat Tanggap Satpol PP. Ya istrinya ngidam ingin naik truk,” kata Sandi.

Mendapati permintaan itu anggota Satpol PP sempat terheran-heran, namun Sandi langsung mengakomodasi permintaan itu. Akhirnya pada Minggu sore, pasangan itu datang ke kantor Satpol PP.

“Sebetulnya itu mungkin bawaan jabang bayi, ingin naik mobil Dalmas Satpol PP, ya kita ajak keliling, diajak ke terminal bus Indihiang lalu putar balik ke kantor,” kata Sandi.

Selama berdinas menjadi petugas Satpol PP, Sandi mengaku baru kali ini ada ibu hamil ngidam seperti itu. Tapi dia berasumsi hal ini merupakan bentuk antusiasme masyarakat terhadap Satpol PP.

“Mungkin unik ya, tapi bagi masyarakat yang memerlukan bantuan Satpol PP bisa menghubungi kontak Gece (Gerak Cepat) 112,” kata Sandi.

Dari rekaman videonya, Novi terlihat tak henti tersenyum saat menumpang truk. Dia terlihat duduk di ujung bangku, didampingi suaminya dan seorang petugas.

Program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), sejatinya ditujukan untuk kesehatan anak-anak sekolah. Namun, keberadaan program tersebut juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Terbaru, polisi di Ciamis berhasil membongkar penipuan bermodus pembelian beras dengan alasan untuk kebutuhan MBG.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli beras untuk kebutuhan Program Makan Bergizi (MBG) di wilayah Ciamis. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Polisi menangkap pelaku berinisial I dan mengejar seorang pelaku berinisial R yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan tersangka berpura-pura membeli beras dari korban dengan dalih untuk kebutuhan MBG. Setelah beras diturunkan di depan sebuah kontrakan. Di depan kontrakan itu terdapat dapur MBG Cihaurbeuti yang membuat korban yakin. Tersangka kemudian mengajak korban mengambil pembayaran di ATM Rajapolah dengan kendaraan berbeda. Saat itulah beras yang diturunkan diamankan oleh komplotannya dan langsung dibawa kabur.

“Korban menurunkan 1,3 ton beras dengan nilai sekitar Rp 17 juta. Namun, korban baru mengetahui beras tersebut sudah tidak ada,” ujar Carsono saat press rilis, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, otak penipuan berinisial R kini masih buron (DPO). R diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat, seperti Kuningan, Majalengka, hingga Bandung. Dalam aksinya, R memanfaatkan jaringan dengan beberapa orang, termasuk tersangka berinisial I yang berhasil diamankan.

Carsono menerangkan, kasus penipuan itu bermula pada akhir Agustus 2025, ketika R menghubungi korban yang memasarkan beras melalui media sosial. R mengaku membutuhkan beras untuk dapur MBG di Cihaurbeuti. Untuk meyakinkan korban, tersangka I bahkan menyewa kontrakan di Desa Cijulang yang lokasinya berdekatan dengan dapur MBG.

Setelah beras diturunkan, R memerintahkan orang lain berinisial D dan U untuk mengangkut beras menggunakan mobil pikap. Beras itu kemudian dibawa ke Sumedang, tempat R menunggu.

Pengungkapan kasus ini juga berkat upaya korban yang aktif mencari pelaku melalui media sosial. Korban menjebak pelaku dengan menawarkan minyak goreng yang juga diminati R. Dari komunikasi itu, tersangka berinisial I berhasil ditangkap di wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (11/9/2025).

“Setelah koordinasi dengan Polsek Cihaurbeuti, tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis,” jelas Carsono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ratusan Pelajar Garut dan Tasikmalaya Keracunan MBG

Jambret Kalung Emas Lansia Garut, Preman Obay Disergap Polisi

Dana Talang yang Seret Eks Kepala BPBD Pangandaran ke Penjara

Ngidam Tak Biasa Bumil di Tasikmalaya Ingin Ikut Razia Satpol PP

Polisi Bongkar Komplotan Penipu Modus Beli Beras untuk MBG di Ciamis