Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan di Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Keputusan ini diambil menyusul aksi protes warga yang khawatir akan potensi bencana alam.
Warga memprotes pembangunan perumahan yang berlokasi di lereng perbukitan tersebut. Mereka khawatir proyek itu memicu bencana alam seperti longsor dan banjir, berkaca pada kejadian di beberapa daerah lain.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, mengatakan penghentian sementara ini merupakan respons atas kondisi di lapangan. Meski pengembang mengklaim izin sudah lengkap, pemerintah tetap memprioritaskan kekhawatiran warga.
“Kami telah melakukan analisis awal dan perizinannya memang lengkap. Namun, ada kekhawatiran masyarakat terkait kegiatan fisik pengembang. Maka, kami meminta aktivitas dihentikan sementara selama proses review dokumen lingkungan dilakukan,” ujar Ruli kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Pihaknya telah meninjau lokasi dan mengakui proses mediasi kedua belah pihak sempat memanas. Sebagai jalan tengah, DLH akan mengkaji ulang dokumen-dokumen tersebut selama dua pekan ke depan.
“Kami sudah mendapat izin pimpinan untuk melakukan review*. Langkah di lapangan juga sudah berjalan, tim DLH menerjunkan *drone untuk memantau kondisi topografi dari atas agar lebih jelas,” katanya.
Ruli menjelaskan, pihaknya akan memanggil tim penyusun dokumen lingkungan serta melibatkan ahli tata lingkungan independen untuk mendapatkan hasil yang objektif.
“Kami akan mengundang ahli tata lingkungan agar persoalan ini lebih terang benderang. Ini langkah kami agar pihak pengembang maupun masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua RW setempat, Tatang Firmansyah (53), mengungkapkan warga hanya menuntut aktivitas proyek dihentikan karena khawatir berdampak buruk pada lingkungan.
“Warga hanya minta proyek berhenti, jangan dilanjutkan karena dampaknya pada lingkungan. Lokasi ini bersebelahan dengan permukiman padat. Ada sekitar 250 KK di RW 04 dan RW 05 yang terancam terdampak,” kata Tatang.
Tatang memprediksi pembangunan perumahan di lahan tersebut akan memicu longsor hingga banjir bandang, mengingat kondisi tanah perkebunan yang gembur.
“Itu lahan perkebunan yang masih digarap warga. Sebelum pengembang masuk, lahan itu digunakan warga untuk bertani, sekarang malah mau dibangun perumahan,” ucap Tatang.
Menurutnya, warga awalnya hanya mengetahui lokasi tersebut akan dibangun pondok pesantren. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut diperuntukkan bagi perumahan komersial.
“Awalnya perizinan tahun 2019 itu untuk pondok pesantren. Pemberitahuan ke kami juga hanya door to door. Warga setuju karena alasannya untuk pesantren. Kami baru tahu itu jadi perumahan pada 2024 lalu,” ungkapnya.
Warga sempat berkomunikasi dengan pengembang, namun pihak perusahaan tetap berdalih telah mengantongi izin lengkap.
“Pertemuan sudah lebih dari enam kali. Mereka merasa punya izin legal, kami tidak mempermasalahkan itu, tapi tolong pikirkan dampak bencana bagi kami,” pungkasnya.
Ruli menjelaskan, pihaknya akan memanggil tim penyusun dokumen lingkungan serta melibatkan ahli tata lingkungan independen untuk mendapatkan hasil yang objektif.
“Kami akan mengundang ahli tata lingkungan agar persoalan ini lebih terang benderang. Ini langkah kami agar pihak pengembang maupun masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua RW setempat, Tatang Firmansyah (53), mengungkapkan warga hanya menuntut aktivitas proyek dihentikan karena khawatir berdampak buruk pada lingkungan.
“Warga hanya minta proyek berhenti, jangan dilanjutkan karena dampaknya pada lingkungan. Lokasi ini bersebelahan dengan permukiman padat. Ada sekitar 250 KK di RW 04 dan RW 05 yang terancam terdampak,” kata Tatang.
Tatang memprediksi pembangunan perumahan di lahan tersebut akan memicu longsor hingga banjir bandang, mengingat kondisi tanah perkebunan yang gembur.
“Itu lahan perkebunan yang masih digarap warga. Sebelum pengembang masuk, lahan itu digunakan warga untuk bertani, sekarang malah mau dibangun perumahan,” ucap Tatang.
Menurutnya, warga awalnya hanya mengetahui lokasi tersebut akan dibangun pondok pesantren. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut diperuntukkan bagi perumahan komersial.
“Awalnya perizinan tahun 2019 itu untuk pondok pesantren. Pemberitahuan ke kami juga hanya door to door. Warga setuju karena alasannya untuk pesantren. Kami baru tahu itu jadi perumahan pada 2024 lalu,” ungkapnya.
Warga sempat berkomunikasi dengan pengembang, namun pihak perusahaan tetap berdalih telah mengantongi izin lengkap.
“Pertemuan sudah lebih dari enam kali. Mereka merasa punya izin legal, kami tidak mempermasalahkan itu, tapi tolong pikirkan dampak bencana bagi kami,” pungkasnya.
