Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberikan perhatian khusus terhadap perayaan pergantian Tahun Baru 2026. Melalui Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 300/45/Satpol PP, Pemkab secara tegas mengimbau sekaligus melarang sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, dan kondusivitas lingkungan.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama masa libur perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bupati Cirebon, Imron menegaskan, perayaan Tahun Baru 2026 kali ini harus dilaksanakan dengan penuh empati, mengingat masih adanya masyarakat yang terdampak musibah bencana di sejumlah wilayah.
“Masyarakat Kabupaten Cirebon harus memberikan empati kepada warga yang terkena musibah. Perayaan Tahun Baru 2026 diharapkan dilakukan secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab,” tegas Imron, Senin (29/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Cirebon secara khusus melarang penyelenggaraan pesta kembang api maupun penggunaan petasan selama perayaan Tahun Baru di seluruh wilayah kecamatan dan desa.
“Tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, serta alat atau bahan lain yang dapat menimbulkan kebisingan, potensi kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.
Sebagai alternatif, Pemkab Cirebon mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bernilai spiritual.
“Kami mengimbau perayaan Tahun Baru 2026 dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan seperti doa bersama, istighosah, dan kegiatan religius lainnya,” lanjutnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Pemkab Cirebon berharap, dengan kebijakan ini, suasana perayaan Tahun Baru dapat berlangsung aman, damai, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Pemantauan dan penegakan aturan akan dilakukan oleh aparat terkait, termasuk Satpol PP, guna memastikan imbauan tersebut dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
