Bagi perempuan Muslim, mandi wajib setelah haid merupakan syarat penting sebelum kembali menjalankan ibadah, termasuk sholat. Tanpa mandi wajib, ibadah sholat tidak sah meski waktu sholat telah tiba. Karena itu, memahami niat mandi wajib setelah haid sebelum sholat beserta tata caranya menjadi hal yang perlu diketahui.
Mandi wajib atau mandi besar dilakukan setelah masa haid benar-benar selesai. Tanda berakhirnya haid biasanya terdapat tanda seperti darah yang sudah berhenti serta kondisi suci yang diyakini oleh masing-masing perempuan.
Mandi wajib setelah haid adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan oleh keluarnya darah haid. Dalam Islam, haid termasuk hadas besar sehingga seseorang tidak diperbolehkan sholat, puasa, maupun ibadah tertentu hingga bersuci dengan mandi wajib.
Mandi wajib ini bertujuan menyucikan tubuh secara menyeluruh agar seorang perempuan kembali dalam keadaan suci dan dapat melaksanakan ibadah seperti biasa.
Mandi wajib dilakukan setelah haid benar-benar berhenti, bukan saat darah masih keluar. Jika darah telah berhenti dan waktu sholat sudah masuk, maka mandi wajib harus dilakukan terlebih dahulu sebelum sholat.
Mandi wajib setelah haid bisa dilakukan kapan saja, baik pagi, siang, maupun malam hari, selama dilakukan sebelum sholat yang akan dikerjakan. Banyak perempuan memilih mandi wajib sebelum sholat Subuh atau sebelum sholat berikutnya agar ibadahnya sah.
Dari Aisyah RA, Nabi SAW berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy:
“Apabila haidmu datang, maka tinggalkanlah salat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu membersihkan darah (dengan mandi) dan dirikanlah salat.” (Muttafaq ‘alaih).
Nifas sama halnya dengan haid sebagaimana kesepakatan para ulama. Dengan demikian, wanita juga diwajibkan mandi besar setelah selesai nifas.
Niat merupakan bagian penting dalam mandi wajib. Niat cukup dilakukan di dalam hati saat mulai mandi, tidak harus dilafalkan dengan suara keras. Dikutip dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut adalah niat mandi wajib haid:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidil lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menyucikan hadats besar dari haid karena Allah Ta’ala.”
Berikut tata cara mandi wajib sesuai dengan sunnah.
Membaca niat mandi wajib terlebih dahulu. Niat ini hukumnya wajib karena membedakan mandi biasa dengan mandi keramas, bisa dibaca di dalam hati ataupun dilafalkan.
Cuci tangan sampai 3 kali, hal ini bertujuan agar tangan bersih dari najis.
Bagian tubuh yang dianggap kotor adalah bagian di sekitar kemaluan.
Setelah membersihkan bagian yang kotor. Hal ini dapat dilakukan dengan membersihkan tangan dengan menggunakan sabun.
Lakukan tata cara wudu seperti biasa dilakukan sebelum melakukan sholat.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Basahi atau siram kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga ke pangkal rambut.
Memisah-misah rambut dengan cara menyela-nyela rambut menggunakan jari-jari tangan. Memisah-misah rambut wajib untuk dilakukan laki-laki dan sunah (mandub) bagi wanita. Hal ini dikarenakan terdapat dalam riwayat Ummu Salamah yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran.”
Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan dan dilanjutkan dengan sisi kiri.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar mandi wajib setelah haid sah:
Dengan memenuhi syarat tersebut, mandi wajib dinyatakan sah dan ibadah sholat dapat dilakukan.
Niat mandi wajib setelah haid sebelum sholat menjadi kunci utama agar ibadah yang dilakukan kembali sah. Dengan memahami waktu, niat, dan tata caranya, perempuan Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan yakin.
Mandi wajib bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari proses bersuci yang memiliki makna penting dalam menjaga kesucian sebelum menghadap Allah SWT dalam ibadah sholat.
