Kejari Kota Bandung sedang menangani kasus pencabulan. Perkara itu telah bergulir di persidangan dengan agenda terakhir pembacaan tuntutan.
Terdakwanya adalah HMH, seorang pemuda yang masih berusia 24 tahun. Dia nekat mencabuli dua korban anak lelaki di bawah umur yang kini mengantarkannya mendekam di penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung telah menuntut HMH dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara. Dia diyakini bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, jo Pasal 622 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Betul, terdakwa sudah kami tuntut dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara,” kata Plt Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi infoJabar via sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).
Sidang pencabulan tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutan telah dibacakan JPU pada 15 Januari 2026.
“Setelah ini, agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan Kamis (22/1) besok,” pungkasnya.
