Kejati Jabar Bidik Tersangka Lain di Kasus Hibah Pramuka Bandung baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kejati Jawa Barat (Jabar) membongkar kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Kebon Waru hingga 20 hari ke depan.

Keempat tersangka itu adalah Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Tapi, Kejati Jabar masih membuka peluang penyelidikan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kemungkinan (tersangka baru) terbuka, tergantung nanti bagaimana dari hasil penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Modus korupsi yang keempatnya lakukan yaitu meloloskan biaya representatif hingga biaya honorarium staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung yang tak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Laporan pertanggungjawaban dana hibah Rp 6,5 miliar itu juga dibuat fiktif setelah digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dikucurkan pada 2017, 2018 dan 2020 tersebut. Ditanya soal latar belakang kemungkinan calon tersangka itu berasal dari kapangan pejabat atau swasta, Cahya mengaku belum bisa membeberkannya terlebih dahulu.

“Belum bisa saya buka, nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.