Kades di Cirebon Nyawer, DPMD Jabar Ancam Tahan Dana Desa

Posted on

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat menyayangkan sikap Casmari, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang kedapatan melakukan aksinya nyawer di klub malam.

Kepala DPMD Jabar, Ade Afriandi mengatakan, pihaknya telah meminta Pemkab Cirebon untuk mengklarifikasi perbuatan Casmari. Namun hingga kini, belum ada laporan dari klarifikasi tersebut.

“Kami juga tahu kan dari medsos ya. Terus kami sudah minta DPMD Kabupaten Cirebon untuk mengklarifikasi berita viral tersebut. Sampai hari ini belum kami terima hasilnya,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).

Menurut Ade, sebagai kepala desa, Casmari seharusnya dapat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat meskipun yang bersangkutan mengakui uang yang disawer berasal dari kantong pribadinya.

Dia juga menyoroti sisi kepercayaan Casmari. Perbuatannya di klub malam yang dilakukan Casmari kata Ade, tidak mencerminkan yang bersangkutan merupakan seorang muslim.

“Berbicara sebagai kepala desa tentu ada etika, ada sisi moral yang harus dijunjung. Kalau yang bersangkutan mengaku saat itu banyak minum ya, walaupun uang pribadi sekalipun tapi karena yang bersangkutan ini kepala desa, seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakatnya,” tuturnya.

“Yang kedua kalau berbicara dari sisi agama yang menjadi kepercayaan, misalkan sebagai muslim tahu kan hal ini melanggar atau tidak dari sisi kepercayaan atau agama yang dianutnya,” lanjutnya.

Karena itu, Ade menegaskan Casmari dapat dipastikan telah melakukan pelanggaran yakni pelanggaran etika sebagai kepala desa dan pelanggaran dari sisi agama.

“Jadi, dua hal itu kan sudah sudah bisa menjadi pegangan. Kalau dikatakan ada ketidakpatuhan, ada pelanggaran, tentu ada. Dari sisi etika, dari sisi keagamaan,” tegasnya.

Disinggung soal sanksi kepada Casmari, Ade menyebut DPMD Jabar tidak bisa secara langsung menindak yang bersangkutan. Menurutnya, sanksi menjadi kewenangan dari Pemkab Cirebon sebagai penanggungjawab desa.

“Tapi karena kejadian ini di Cirebon, kewenangan untuk memberikan klarifikasi dan juga nanti dilihat pelanggaran ataupun pembinaan apa yang harus diberikan kepada kepala desa ada di kepala daerah ini Bupati Cirebon,” ujar Ade.

Namun di sisi lain, Ade menyebut DPMD Jabar bisa memberikan sanksi berupa penahanan bantuan kepada Desa Karangsari yang dipimpin Casmari.

“Yang bisa kami lakukan begini, saat ini kan kami sedang memproses bantuan keuangan untuk pembangunan desa. Jadi yang bisa kami lakukan, kami tunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Adapun bantuan dana desa sendiri rencananya akan dicairkan mulai Juli 2025 dengan nominal Rp130 juta per desa. Ade menegaskan, selain Desa Karangsari, desa-desa lain di Jabar yang bermasalah juga akan ditunda pencairannya.

“Untuk desa-desa yang bermasalah, itu pencairannya ditunda sampai masalahnya diselesaikan, sampai ada tindakan terhadap pelanggaran, apalagi yang kasus hukum dan kasus hukumnya menyangkut korupsi,” tandasnya.

Bantuan Ditahan