Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, 2 Tersangka Ditahan Kejari

Posted on

Perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, beberapa bulan lalu, kini telah memahami tahapan kedua. Dua tersangka, Prio Bagus Setiawan (PBS) dan Ririn Rifanto (RR) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, per hari ini, Selasa (6/1/2026) hingga dua puluh hari ke depan.

Dua tersangka tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.30 WIB, dan diarahkan menuju ruang tahanan untuk diperiksa terlebih dahulu mengenai berkas dari penyidik Polres Indramayu.

Tampaknya, rasa sakit akibat tembakan terukur dengan timah panas saat penangkapan masih terasa sakit di kaki kiri salah satu tersangka, Ririn.

Ia berjalan tertatih-tatih memasuki Kejari Indramayu dibantu tersangka lainnya, Prio. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan menyatakan bahwa berkas kedua tersangka dari Polres Indramayu dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka tersebut disangka oleh Penyidik Polres Indramayu melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, (atau dahulu Pasal 340 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk sementara, Fadlan menyampaikan kedua tersangka saat ini ditahan di Kejari Indramayu hingga dua puluh hari ke depan.

Setelah penahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan Surat Dakwaan selama masa penahanan kedua tersangka, untuk diajukan ke meja persidangan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun Surat Dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu,” ungkap Fadlan pasca pemeriksaan kedua tersangka.

Terkait adanya undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru, Fadlan menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Indramayu.

“Bahwa dengan adanya pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak PN Indramayu, untuk terciptanya proses penanganan perkara yang komprehensif, profesional dan proporsional,” ucap Fadlan.

Lebih lanjut, kata Fadlan, Jaksa akan bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan (pra penuntutan hingga eksekusi), berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana dan korban.