AY, pria 35 tahun asal Garut harus menghabiskan malam pergantian tahun kali ini di penjara. Dia berurusan dengan polisi, setelah memukul seorang ibu usai cekcok masalah tiket masuk menuju Pantai Santolo, Garut.
Aksi pemukulan yang dilakukan AY ini, terjadi pada Minggu, (28/12) lalu di pintu masuk objek wisata Pantai Santolo yang berada di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut.
Menurut Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar, kejadian bermula saat korban berinisial RA mempertanyakan alasan AY dan sejumlah kawannya memungut tiket masuk menuju Pantai Santolo kepada wisatawan.
Padahal, sepengetahuan RA, berdasarkan kesepakatan pemerintah setempat, akses masuk menuju Pantai Santolo digratiskan untuk siapapun, selama libur Natal dan Tahun Baru 2026 ini.
“Permasalahannya karena adu mulut antara korban dengan pelaku terkait penarikan retribusi Pantai Santolo,” kata Aktas.
Lantaran tersulut emosi, AY langsung menghajar wanita berumur 41 tahun tersebut hingga terkapar dan bersimbah darah. Korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis, setelah itu lapor polisi.
Personel Polsek Cikelet yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak memburu pelaku, hingga akhirnya AY berhasil diringkus beberapa jam setelah kejadian di kawasan Pantai Santolo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, saat ini proses hukum terhadap AY terus berjalan. AY ditahan di Rutan Mako Polres Garut, sedangkan perkaranya diproses Polsek Cikelet.
“Penanganannya tetap jalan. Tersangka sudah kita tahan,” ucap Joko.
Akibat perbuatannya itu, AY kini dijebloskan ke penjara. Lelaki berumur 35 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan wisatawan,” pungkas Joko.
Pemkab Garut sendiri mengerahkan Satgas Pemberantasan Premanisme, untuk mengantisipasi terjadinya aksi ‘Bang Jago’ yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026 ini.
Tim ini berisi sejumlah personel dari Pemkab dan Polres Garut dan dikomandoi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Menurut Kepala Bakesbangpol Garut, Nurrodhin, tim ini diterjunkan untuk melakukan tindakan preventif dan tindakan penindakan terhadap aksi premanisme.
“Ini untuk memperkuat deteksi dini, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing,” kata Nurrodhin.
Nurrodhin menjelaskan, hingga kini pihaknya intens terjun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait premanisme. Selain itu, Satgas Pemberantasan Premanisme juga telah memetakan daerah-daerah rawan tindakan preman di Garut.
“Kami ingin penanganan premanisme dilakukan secara komprehensif. Penegakan hukum tetap berjalan, namun pembinaan dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar upaya ini berkelanjutan,” pungkas Nurrodhin.
