Janji Dukun Palsu Kembalikan Uang Hasil Tipu-tipu Istri Mantan Kades

Posted on

Kasus penipuan bermodus pengobatan non-medis kembali terjadi. Kali ini, menimpa IF, warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Ika yang merupakan istri mantan kepala desa setempat, melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya kepada pihak kepolisian setelah merasa ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai ‘dukun’ dari Jawa Timur.

Kasus ini bermula pada 25 Mei 2024, ketika pelaku berinisial SH menawarkan jasa pengobatan alternatif kepada IF. SH mengklaim dapat menyembuhkan penyakit yang diyakini berkaitan dengan gangguan non-medis atau sihir, dengan syarat korban harus memberikan mahar sebesar Rp110 juta. Uang tersebut disebut sebagai syarat ‘sajen’ yang hanya perlu disiapkan selama tujuh hari.

Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, menjelaskan bahwa SH dulunya merupakan rekan kerja suami korban saat menjabat sebagai kepala desa.

“Pelaku menawarkan jasa penyembuhan kepada istri korban dengan dalih pengobatan spiritual, namun uang mahar yang diserahkan justru dibawa kabur,” kata Sugiono, Sabtu (26/07/2025).

Alih-alih sembuh, penyakit yang diderita korban tidak menunjukkan perubahan. Kecurigaan pun muncul, dan korban akhirnya melaporkan SH ke pihak berwajib. Dalam pemeriksaan, SH mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

“Pelaku mengaku perbuatannya dan menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk ritual seperti yang dijanjikan,” lanjut Sugiono.

Meski pelaku sempat terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara, kasus ini tidak berakhir di pengadilan. Kepolisian Polsek Kaliwedi, di bawah naungan Polresta Cirebon, memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.

“Karena pelaku menunjukkan itikad baik dan telah mengembalikan kerugian kepada korban, kami memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak,” ujarnya.

Proses mediasi dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 14.45 WIB di Polresta Cirebon, dengan melibatkan korban, pelaku, serta kuasa hukum korban.

Dalam mediasi tersebut, SH sepakat mengembalikan kerugian yang diderita korban dan meminta maaf secara terbuka. Kedua pihak pun menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke meja hijau.

Dengan adanya kesepakatan damai, Kepolisian resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Kami menghentikan penyidikan demi hukum, sesuai prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku,” tegasnya.

Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang fokus pada penyelesaian konflik melalui dialog dan kesepakatan, bukan pembalasan. Pendekatan ini banyak digunakan dalam perkara-perkara yang melibatkan kerugian material namun memungkinkan perdamaian antara pihak yang bersengketa.

Dengan berakhirnya kasus ini melalui jalur damai, Kepolisian berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik-praktik pengobatan non-medis yang belum jelas legalitas maupun efektivitasnya.

Ditempuh Melalui Restorative Justice

Proses Hukum Dihentikan