Sebanyak tujuh warga Tasikmalaya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Kabar terjebaknya para korban ini sempat viral di media sosial melalui unggahan video permintaan tolong.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bergerak menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat untuk memulangkan mereka. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah tiba di Tasikmalaya pada Kamis (8/1) pagi dalam kondisi sehat.
Kabid Ketenagakerjaan DPMPTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya Reti Zia Dewi Kurnia menyampaikan proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) ini telah dilaksanakan sesuai prosedur. “Alhamdulillah, warga kita sudah sampai di rumah masing-masing sekitar pukul 04.30 WIB. Tiga orang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya dan satu orang warga Kota Tasikmalaya,” ujar Reti.
Proses pemulangan dimulai pada Rabu malam. Tim Satgas BP3MI menjemput para korban di bandara pukul 19.30 WIB. Rombongan sempat diistirahatkan di Rumah Singgah Ramah PMI di Bandung sebelum diberangkatkan ke Tasikmalaya.
“Para korban sudah sampai di kediamannya dan kembali berkumpul dengan keluarga,” tambah Reti.
Adapun identitas keempat warga tersebut adalah Oki Warisman asal Kota Tasikmalaya, Dika Rakasiwi asal Bojongasih, serta Agam dan Dira Palah asal Karangnunggal. Pemerintah daerah berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri secara ilegal.
Kepala BP3MI Jawa Barat Singgih Hermawan menjelaskan pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima pada 19 Desember 2024.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi PMI asal Jawa Barat, meliputi pelindungan sebelum, selama, hingga sesudah bekerja,” kata Singgih melalui rilis resminya.
Keempat korban tersebut diketahui direkrut secara nonprosedural pada periode September-Oktober 2024. Awalnya, mereka dijanjikan bekerja sebagai penjual ponsel di Thailand dengan gaji USD 800 per bulan. Namun, mereka justru diberangkatkan ke Kamboja melalui Singapura untuk dipekerjakan sebagai love scammer.
“Di Kamboja, mereka dipaksa bekerja 12 jam per hari tanpa istirahat cukup dan dibebani target tinggi. Ada sistem ‘Zona Merah’ yang mengancam keselamatan mereka jika target tidak tercapai,” ungkap Singgih.
Merasa terancam, pada 17 Desember 2024, para korban bersama delapan WNI lainnya melarikan diri dan melapor ke KBRI Kamboja. Melalui kolaborasi BP3MI Jabar dan Kementerian Luar Negeri, keempatnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 7 Januari 2025.
