Kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan oleh oknum pengemudi taksi online terhadap penumpang di bawah umur di Cirebon resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Sementara itu, korban saat ini tengah menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisinya.
Korban merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun. Pada Selasa (13/1/2024), kuasa hukum korban mendatangi Polres Cirebon Kota untuk mengambil Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Kuasa hukum korban, Firdaus, menyebut laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota. “Kami telah melaporkan kejadian pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum pengemudi taksi online,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Selain itu, pendampingan dari instansi terkait terus dilakukan pascakejadian. “Sampai saat ini kondisi korban masih dalam pendampingan psikologis di instansi terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, paman korban, IG, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa keponakannya tersebut. Peristiwa bermula saat korban menggunakan jasa taksi online untuk menuju tempat latihan sepak bola. Namun di tengah perjalanan, korban mendapat informasi bahwa jadwal latihan diliburkan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Karena jadwal latihan libur, keponakan saya minta ke driver-nya untuk putar balik ke rumah. Tapi malah diajak jalan-jalan,” ucap IG.
IG menyebut, dugaan pencabulan terjadi saat korban meminta diantar pulang. Berdasarkan pengakuan korban, pengemudi taksi online tersebut diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban. “Keponakan saya sudah berusaha memberontak,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut. “Terkait pelaporan dugaan pelecehan yang dilakukan driver taksi online, telah dilaksanakan konsultasi pelaporan yang kemudian dibuatkan laporan resmi,” pungkas Adam.
