Aditya Fajar, M. Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Keempat pemuda itu diamankan polisi karena menjalankan praktik judi online di sebuah rumah di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa hari lalu.
Mereka berempat berperan sebagai customer service (CS). Tugasnya yakni menerima laporan keluhan dari penjudi online dan mengarahkan penjudi untuk top up. Pekerjaan itu mereka jalankan dari sebuah rumah sederhana di pinggiran Bandung Barat tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan terungkapnya markas customer service judi online itu berawal dari diamankannya tersangka Aditya karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Jadi awalnya tersangka AF ini membeli cangklong untuk sabu, kemudian diamankan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tempat tersangka diamankan, ternyata ada 3 orang lainnya yang berperan sebagai customer service judi online,” kata Niko saat ditemui, Selasa (13/1/2026).
Mereka berempat menjadi customer service di tujuh situs judi online yang terhubung ke Kamboja. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ada berkas kontrak kerja dengan perusahaan situs judol tersebut.
“Di surat kontrak kerja ini, mereka kerja untuk perusahaan Webfront Support Management Incorporation yang mana sampai saat ini masih dilakukan upaya pengembangan lebih lanjut dan ini adalah penunjukannya karena mengarah ke negara lain,” kata Niko.
Empat tersangka itu saling kenal, namun mereka bekerja pada periode yang berbeda. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka dibayar Rp5 juta setiap bulannya. Namun belum semua tersangka mendapatkan gaji atas pekerjaannya.
“Dari empat tersangka ini, yang dua sudah bekerja dari bulan Oktober 2025 dan yang dua lagi baru bekerja di bulan Januari sehingga ini bervariasi ya lama kerjanya. Dan mungkin bisa bertambah (pelakunya) karena mengingat baru ada empat pekerja dengan jumlah monitor ada enam,” kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan juga Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu tersangka M. Arman Priyatna mengatakan ia bekerja sebagai customer service judi online karena membutuhkan uang. Ia kemudian mencari pekerjaan via aplikasi Telegram.
“Di situ saya cari lowongan kerja Kamboja, kemudian melamar ke satu perusahaan judol. Saya sudah lumayan lama, gajiannya Rp5 juta setiap bulan,” kata Arman.
