Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali menggelar sidang kedua perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani, Senin (12/1/2026).
Sidang dengan terdakwa mantan anggota Polres Indramayu Alvian Maulana Sinaga tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Alvian Maulana Sinaga dihadirkan secara langsung dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Terdakwa tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan peci hitam. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat selama jalannya sidang.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan tiga poin keberatan. Pertama, mereka menilai surat dakwaan disusun tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Kedua, keberatan atas identitas pekerjaan terdakwa yang masih dituliskan sebagai anggota Polri, meski yang bersangkutan telah diberhentikan.
Ketiga, keberatan terkait tidak adanya cap atau stempel basah kejaksaan pada surat dakwaan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai seluruh eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, permohonan pembatalan dakwaan dan penundaan pemeriksaan pokok perkara tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Untuk eksepsi pertama, saya pastikan akan ditolak karena dakwaan telah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap,” ungkap Toni, pasca persidangan.
Toni menjelaskan, KUHAP telah mengatur secara tegas kriteria dakwaan yang dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, yakni apabila dakwaan tidak menguraikan perbuatan pidana secara terang, termasuk waktu dan tempat kejadian perkara.
Ia menegaskan, surat dakwaan JPU dalam perkara ini telah memenuhi seluruh unsur tersebut.
Ia menyebutkan, jaksa telah mencantumkan secara rinci tempus dan locus delicti, yakni peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 di Kos Rifda 4, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu. Dengan demikian, unsur formil dakwaan dinilainya telah terpenuhi.
Terkait keberatan kedua, Toni menegaskan bahwa kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai error in persona.
Menurutnya, error in persona hanya berlaku apabila terjadi kesalahan subjek hukum, bukan sekadar kekeliruan administratif dalam identitas.
Sementara itu, mengenai tidak adanya cap atau stempel basah kejaksaan, Toni kembali menilai hal tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya dakwaan.
Selama dakwaan disusun sesuai ketentuan KUHAP, ia menilai dakwaan tetap sah secara hukum.
“Dakwaan hanya dapat dibatalkan apabila disusun tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Selama dakwaan tersebut telah cermat, lengkap, dan jelas, maka dakwaan itu sudah sesuai prosedur, sesuai KUHAP, dan eksepsi tersebut juga pasti ditolak,” ungkap Toni.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa (20/1/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
