DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menyatakan bahwa regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk mengantisipasi potensi perilaku menyimpang di masyarakat, khususnya dalam rangka menjaga generasi muda.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Dalam hukum, termasuk Perda, segala sesuatunya harus diatur secara jelas dan pasti. Segala hal yang bertentangan harus dinyatakan tanpa ada degradasi nilai karena keadaan spesial,” kata Radea, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pendekatan hukum yang digunakan tetap memperhatikan prinsip keadilan, termasuk dalam hal pertimbangan alasan pembenar dan pemaaf dalam tindak pidana. Menurutnya, pengaturan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah terjadinya perilaku menyimpang di masa depan.
“Ingat, tujuan hukum bukan hanya menindak siapa saja yang melanggar, tetapi juga untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah dilakukannya perilaku-perilaku menyimpang oleh pihak yang belum melakukan dan juga pada pihak yang melakukan pengulangan perilaku penyimpangan,” kata dia menegaskan.
Radea juga mengutip pernyataan Menko Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, sebagai penguat urgensi regulasi ini:
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, bahwa perilaku penyimpangan seksual dan perilaku LGBT adalah ancaman serius bagi generasi muda. Sehingga pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih tegas mengenai penyimpangan seksual demi menjaga nilai moral, budaya dan agama sebagai salah satu bentuk konkret pelaksanaan Pancasila,” tutur Radea.
