DPRD Kota Bandung masih melakukan kajian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Kajian Raperda ini dilakukan di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung. Pembahasan Raperda dilakukan Panitia Khusus (Pansus) 14 bersama jajaran Dinas Kesehatan Kota Bandung.
“Kita mulai memasuki rapat untuk membahas isi dari Raperda tersebut. Raperda ini bukan untuk mendiskriminasikan kelompok tertentu, tetapi untuk menjaga generasi penerus, agar tidak terjadi kekerasan seksual dan hal-hal yang dapat merusak masa depan mereka,” kata Anggota Pansus 14, dr Agung Firmansyah Sumantri, kepada infoJabar, Rabu (5/11/2025).
Terkait kondisi kasus perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di Kota Bandung, Agung menyebut jumlahnya marak. Hal itu dapat terlihat dari angka HIV/AIDS di Kota Bandung.
“Marak, tentunya dengan adanya media sosial, serta informasi dari luar yang menyebabkan kasus ini meningkat di Kota Bandung. Salah satunya terlihat dari temuan HIV/AIDS yang semakin meningkat,” ujarnya.
“Ini bukti pemerintah bergerak melakukan deteksi dini. Dengan rapat ini, kita tidak ingin menghalangi akses masyarakat untuk melek kesehatan,” tambahnya.
Agung menjelaskan, istilah penyimpangan seksual menurut WHO memiliki makna yang luas. Namun, Raperda ini lebih menekankan aspek perilaku seksual berisiko dan praktik seksual yang tidak sehat.
“Misalnya melakukan hubungan seksual berganti pasangan tanpa menggunakan pengaman, atau melakukan hubungan seksual di luar batas kewajaran. Itu masuk dalam pembahasan Raperda,” tuturnya.
Agung menyebut Raperda ini masih dalam proses dan ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan.
“Dalam 1-2 bulan ke depan. Masih proses, melibatkan dinas kesehatan, komunitas, dan tokoh agama,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr Sonny Adam, mengatakan sebelum menghadiri rapat ini ia mendapat pesan dari Wali Kota Bandung agar pembahasan Raperda tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia.
“Terkait Raperda ini, Pak Wali Kota mengingatkan agar memperhatikan hak-hak asasi manusia yang akan kita atur, dan itu akan kami perhatikan,” ujar Sonny.
Sonny menambahkan, penyusunan regulasi jangan sampai menyudutkan pihak tertentu.
“Kami memahami Perda ini sangat sensitif. Kami akan berhati-hati dalam berkomunikasi ke masyarakat, serta berempati terhadap kelompok-kelompok yang akan terdampak regulasi,” pungkasnya.
