DPRD Dorong Integrasi Data untuk Tangani PPKS di Kota Bandung

Posted on

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Rizal Khairul membeberkan kondisi yang perlu mendapat evaluasi mengenai penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Menurutnya, pendataan yang akurat serta integrasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi hal yang wajib diperhatikan untuk penanganan PPKS di Kota Bandung.

Dalam keterangannya, Rizal menyatakan langkah pertama dan paling mendasar dalam penanganan PPKS adalah memastikan keakuratan data, yang mencakup identifikasi, intervensi, rehabilitasi, hingga koordinasi antarlembaga terkait. Upaya ini dibutuhkan untuk membantu individu, keluarga, maupun kelompok yang mengalami hambatan sosial.

Terlebih, kata dia, selama ini data PPKS yang digunakan pemerintah daerah umumnya berfokus pada kelompok desil satu hingga desil tiga, yakni masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Padahal idealnya, pendataan harus mencakup hingga desil lima untuk memperoleh gambaran menyeluruh kondisi sosial masyarakat Kota Bandung.

“Yang utama adalah pendataan dari PPKS itu sendiri. Karena selama ini data yang berkaitan dengan desil satu dan desil tiga belum sepenuhnya komprehensif. Padahal, jika ingin penanganan berjalan efektif, maka pendataan harus lengkap sampai desil lima,” katanya, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Rizal mengharapkan terbentuknya sinergi antar OPD agar program penanganan kesejahteraan sosial dapat berjalan optimal. Termasuk, tidak tumpang tindih, sehingga layanan sosial dapat menjangkau sasaran yang benar-benar membutuhkan

“Harus ada integrasi antar OPD dalam penanganan PPKS ini. Jangan sampai muncul sikap egosentris antar dinas. Ini bukan sekadar urusan satu sektor, melainkan tanggung jawab bersama Pemerintah Kota Bandung untuk menangani masalah sosial secara terpadu,” ucapnya.

Rizal juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan. Faktor itu harus terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait kesejahteraan sosial.

Terlebih, Pemkot Bandung telah memiliki landasan hukum dalam Peraturan Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan penanganan PPKS di Kota Bandung diantaranya, Perda No. 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial; Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan; dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Oleh karena itu, Rizal menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung melalui Komisi IV akan berperan aktif dalam mendukung kebijakan, mengawasi pelaksanaan program, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.

“Kami di Komisi IV berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan kesejahteraan sosial dan memastikan program-program yang ada berjalan efektif serta tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal menambahkan peran Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) di tingkat kelurahan dan kecamatan sangat strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program sosial di lapangan.

“Kehadiran para Kasi Kesos di 151 kelurahan dan 30 kecamatan menjadi kekuatan penting. Mereka adalah kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan penanganan PPKS secara langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

Rizal berharap, dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, maka penanganan PPKS di Kota Bandung dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

“Kita harus memastikan bahwa seluruh warga, terutama yang rentan secara sosial dan ekonomi, mendapatkan haknya atas kesejahteraan. Itulah bentuk tanggung jawab pemerintah kota yang harus kita kawal bersama,” katanya