Bejat! Aki-aki Garut Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

Posted on

Polisi meringkus IS, seorang aki-aki berumur 56 tahun asal Garut. IS tega mencabuli anak tirinya sendiri, yang masih duduk di bangku SMA.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menuturkan, IS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Garut, sejak Kamis, (23/10/2025) dini hari tadi.

“Sudah kami lakukan penetapan status tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Joko.

Joko menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan pihak sekolah. Mulanya, salah seorang teman korban mencurigai perubahan kondisi fisik korban, yang seperti sedang hamil.

Teman korban ini, kemudian melapor ke wali kelas. Wali kelas yang melihat ada yang tidak beres, kemudian memintai keterangan dari korban.

“Pengakuannya kepada guru, bahwa memang korban kerap disetubuhi oleh ayah tirinya,” ungkap Joko.

Setelah mendengar pengakuan korban, pihak sekolah kemudian memeriksakan kondisi korban ke bidan, kemudian diketahui jika korban tengah hamil dengan usia kandungan 8-9 bulan.

Setelah itu, kasusnya dilaporkan ke polisi. Personel Sat Reskrim Polres Garut kemudian meringkus IS di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pengakuan IS, polisi kemudian mendapati sejumlah fakta.

Menurut Joko, IS diketahui telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, tahun 2022. Aksi itu terus berlanjut hingga kini korban duduk di bangku SMA kelas 2.

“Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku melakukannya di rumah,” katanya.

IS tak bisa berkutik kala diinterogasi. Kepada polisi, IS mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Kini, dia ditahan di penjara dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.