Didatangi Imigrasi, WNA Korsel Mengurung Diri di Pabrik Ilegal - Giok4D

Posted on

Di lokasi itu, tepatnya di Dusun Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, seorang warga negara asing asal Korea Selatan diduga masih bertahan di dalam bangunan tanpa izin yang sempat disegel beberapa waktu lalu oleh pihak berwenang.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Jadi hari ini kita sedang melaksanakan pengawasan terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya saat ini kita ada di bangunan ini dalam rangka kegiatan pengawasan seperti biasa, kita ada perintah dari pusat untuk melakukan operasi Wirawaspada, itu kaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya saat ini di perusahaan ini,” ujar Muhammad Teguh Santoso, Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Selasa (15/7/2025).

Meski sudah berulang kali dipanggil, WNA tersebut tetap tak muncul. Kondisinya dinilai tidak kooperatif.

“Itu tergantung daripada hasil pemeriksaan nanti, untuk saat ini kami belum bisa menyimpulkan karena orang asingnya sepertinya kurang kooperatif, seperti yang sudah kita dengar dan saya lihat sendiri juga, dan untuk keputusan akhir ya kita baru bisa memastikan setelah kita lakukan pemeriksaan,” kata Teguh.

Ini bukan kali pertama lokasi itu didatangi. Namun sampai saat ini, pemeriksaan belum bisa dijalankan secara menyeluruh.

“Nah itu balik lagi, nanti setelah kita ambil pemeriksaan, ambil keterangan baru kita bisa putuskan tindakan kita seperti apa. Karena dari sisi Imigrasi kita fokusnya di ranah keimigrasiannya, seperti visa, izin tinggal dan sebagainya. Namun karena saat informasi yang sudah beredar terkait dengan izin daripada proyek yang bersangkutan ini ternyata masih belum lengkap, nah itu di luar kewenangan kami. Jika ditanya apa tindakan Imigrasi, seperti apa, kita harus cek dulu daripada visa dan izin tinggal yang bersangkutan,” ucapnya.

“Di perusahaan ini hanya satu saja, terakhir kita temukan ada dua, yang satu sudah kita deportasi, dan yang satu ini masih ada di sini. Nah itu balik lagi kita harus ngambil keterangan lebih lanjut dulu,” ujarnya menambahkan.

Pemeriksaan lebih lanjut pun terhambat karena yang bersangkutan tidak mau keluar.

“Sebetulnya kita ada fungsi juga untuk melakukan upaya paksa, namun upaya paksa itu hanya bisa dilakukan apabila sudah keluar surat perintah penyidikan, karena saat ini kita masih dalam proses pengawasan belum masuk ke langkah penyidikan, jadi kita gak bisa sewenang-wenang melakukan upaya paksa, seperti pengrusakan dan sebagainya,” terang Teguh.

Upaya koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea pun saat ini tengah dilakukan.

“Untuk saat ini kami belum bisa pastikan namun pimpinan kami di pusat sudah berkoordinasi dengan kedutaan perwakilan dari negara Korea, mungkin dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dan melakukan kunjungan langsung ke sini, dengan ditemani oleh rekan-rekan dari kedutaan Korea. Karena itu tadi, sudah seperti yang disampaikan, kita tidak langsung grasa-grusu bergerak, karena di sini ada hubungan diplomatik antar dua negara, terlebih yang bersangkutan sudah menanamkan banyak modal di sini, itu juga yang harus kita jaga, hubungan antar dua negara,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Citepus, Koswara, yang ikut memantau dari luar lokasi, menyampaikan bahwa petugas Imigrasi sempat mencoba langkah persuasif.

“Mau secara persuasif, minimal kalau tidak dibawa, minimal paspornya bisa terbawa diambil. Namun pas datang si Koreanya tidak kooperatif, digedoran, dipanggil-panggil gak keluar-keluar, jadi dari Imigrasi pulang lagi, si Koreanya gak keluar-keluar,” kata Koswara.

WNA tersebut diketahui masih berada di dalam bangunan dan memilih untuk mengurung diri ketimbang menemui petugas.

“Iya, mengurung diri di dalam. Alasan dari Imigrasi datang sesuai dengan proses yang awal itu karena dia melakukan pelanggaran membangun tanpa menempuh izin, itu mau ada penindakan dari Imigrasi,” tuturnya.

Untuk saat ini, upaya petugas hanya sebatas pengawasan dan pencatatan dokumen, termasuk upaya mendapatkan paspor.

“Sementara kalau untuk informasi tadi, itu minimal paspornya dulu bisa kepegang oleh Imigrasi untuk proses tahap selanjutnya,” ucapnya.

Menurut Koswara, warga juga sempat melihat WNA tersebut beraktivitas ringan seperti menyapu halaman sehari sebelumnya.

“Kelihatannya kalau kemarin itu ketika dikontrol oleh warga, ada dia (si Korea) suka bersih-bersih kalau pagi, sapu-sapu di halaman bangunannya, tadi pas ada dari Imigrasi dia gak mau keluar,” tutupnya.