Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara terkait penghentian dana rutin bantuan operasional Pemprov Jabar kepada Masjid Raya Bandung. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan konsekuensi administratif dan hukum dari perubahan status pengelolaan masjid.
Menurut Dedi, persoalan bermula saat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Barat menerima kedatangan pihak keluarga yang merupakan pengurus Masjid Raya Bandung. Dalam pertemuan itu, keluarga pengelola menyampaikan permintaan agar pengelolaan masjid sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris wakaf.
“Saya sampaikan ya bahwa Biro Kesra Pemerintah Provinsi Jawa Barat kedatangan keluarga sebagai Ketua Nazir (Roedy Wiranatakusumah) Masjid Raya Kota Bandung. Mereka meminta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan tanah ke masjid raya tersebut,” kata Dedi.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Dedi menjelaskan, sejak awal Pemprov Jabar telah menyampaikan konsekuensi dari permintaan tersebut. Salah satunya, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memberikan bantuan operasional, karena masjid tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset milik daerah.
Dengan perubahan status itu, lanjut Dedi, pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung sepenuhnya berada di bawah Ketua Nazir. Artinya, seluruh pembiayaan operasional harus bersumber dari pendapatan internal masjid.
“Maka, masjid itu harus mengelola pembiayaan operasionalnya berdasarkan pendapatan internal yang diperoleh dari siklus pendapatan Masjid Raya Kota Bandung,” terang Dedi.
Ia menilai, Masjid Raya Bandung sejatinya memiliki potensi ekonomi yang cukup untuk membiayai operasionalnya secara mandiri. Masjid Raya Bandung ditunjang oleh aset fisik, mulai dari lahan hingga area parkir yang luas.
“Itu memiliki tanah yang luas, ruang parkir yang cukup luas sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan dan pengelolaan dari Masjid Raya tersebut. Itu yang menjadi penyebabnya,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan Pemprov Jawa Barat terikat aturan yang melarang penggunaan anggaran daerah untuk aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan, aset yang tidak tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkas Dedi.
Sebelumnya Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar Andrie Kustria Wardana menegaskan kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah. Penghentian dukungan operasional murni didasarkan pada pertimbangan regulasi terkait kepemilikan aset.
“Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi (pendanaan pemerintah). Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan,” ujar Andrie.
