Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Perkara gugatan perceraian Atalia Praratya kepada suaminya, Ridwan Kamil akhirnya menemukan ujungnya. Pasangan ini telah resmi bercerai berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. Lantas bagaimana kronologinya? Berikut rangkuman faktanya:
Untuk diketahui, Atalia menggugat cerai Ridwan Kamil ke PA Bandung sejak Desember 2025. Perkaranya kemudian bergulir dan sidang putusannya telah diagendakan secara e-court hari ini, Rabu (7/1/2026).
Dalam pernyataan tertulisnya, Ridwan Kamil lalu merespons hasil perceraian ini. Ia turut menyampaikan permohonan maaf jika urusan rumah tangganya itu beberapa waktu lalu membuat kegaduhan.
“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya, yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Pertama, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangga kami yang menjadi konsumsi publik. Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” ungkapnya menambahkan.
Ridwan Kamil mengakui selama 29 tahun menikah banyak kekhilafan yang dia lakukan. Perceraian pun kini harus diambil setelah ia dan Atalia sepakat mengakhiri rumah tangganya.
“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
“Saya mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan dari diri saya, sehingga terdapat banyak ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan hidup kami. Karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” ujarnya menambahkan.
Ridwan Kamil juga mengaku sudah menyepakati sejumlah hal setelah bercerai dengan Atalia. Kesepakatan itu mulai dari pembagian harta gono-gini, hingga komitmen untuk mengurus anak secara bersama-sama.
“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak kami. Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua,” katanya.
“Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari.
Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat,” ucapnya.
Sementara, dalam keterangan tertulisnya, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa mengatakan, gugatan perceraian kliennya telah berlangsung sejak 9 Desember 2025. Pada 17 Desember, sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan penjadwalan mediasi.
“Tanggal 19 desember 2025 klien kami Atalia Praratya selaku penggugat dan Ridwan Kamil selaku tergugat menghadiri mediasi dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berpisah,” katanya.
Persidangan lalu berlanjut pada 31 Desember 2025 dengan adenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat dan duplik tergugat, dan pembuktian hingga menghadirkan 2 saksi. Pada 2 Januari 2026, agenda persidang berlanjut dengan kesimpulan dan ada 7 Januari 2026 sidang gugatan cerai itu pun akhirnya diputuskan.
“Tanggal 7 januari 2026, berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Bandung, bahwa gugatan yang diajukan oleh pengguggat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum. Akan tetapi bila ada yang keberatan, dikasih waktu 2 minggu setelah putusan. Akan tetapi dari pihak kami, selaku kuasa hukum penggugat dipastikan, tidak ada upaya banding dan kami tetap menghormati putusan Pengadilan Agama,” bebernya.
Dengan hasil putusan ini, Debi berharap mengakhiri isu liar yang bermunculan. Sebab ia memastikan, perceraian ini merupakan masalah internal keluarga.
“Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubunganya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbakan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar. Dan kami berharap juga tidak ada lagi peramal yang menduga duga hal yang tidak benar,” tegasnya.
